Polisi Gerebek Gudang untuk Mengoplos Elpiji Bersubdisi
Editor
Choirul Aminuddin
Senin, 5 Desember 2016 23:01 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang semi permanen di Jalan Wahab 2 Kampung Cibening RT 08 RW 03, kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebabnya, gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke gas 12 kilogram (nonsubsidi).
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 itu, anak buahnya menangkap tiga orang. Mereka adalah, HP alias Ambon, 42 tahun, M alias Domo, 47 tahun, dan S alias Asmun, 35 tahun.
"Kami masih memburu dua orang pelaku lain," kata Umar, Senin, 5 Desember 2016.
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas mencurigai dengan aktivitas di sebuah gudang yang berada di belakang rumah warga.
Di lokasi yang berada di tengah perkampungan itu kerap terlihat keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Sedangkan yang dijual gas elipiji 12 kilogram," kata Umar.
Karena itu, kata Umar, pihaknya melakukan penyelidikan. Walhasil, setelah cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan. Polisi menangkap tiga orang yang sedang melakukan aktivitasnya yakni menyuntik gas elpiji 3 kilogram untuk dimasukkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram.
"Mereka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya tersebut sudah delapan bulan," kata Umar.
Umar mengatakan, gas elpiji 12 kilogram produksi para tersangka didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta Timur, Depok, maupun Bekasi.
Dari hasil usaha itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta setiap bulannya. Sebab, mereka membeli gas bersubsidi, lalu menjual tanpa subsidi.
"Gas yang dijual isinya tidak sampai 12 kilogram, paling banyak 9 kilogram," kata Umar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Dedy Supradi, mengatakan, kepolisian menggandeng PT. Pertamina untuk mengembangkan kasus tersebut.
Petugas akan menelusuri pemasok gas elpiji 3 kilogram yang dijadikan bahan oplosan gas elpiji 12 kilogram.
"Ini juga menjadi penyebab kelangkaan elpiji melon," kata Dedi.
Sebab, gas bersubsidi tersebut seharusnya terdistribusi hingga ke konsumen tingkat bawah yang notabene masyarakat miskin.
Dengan diborong pelaku sebagai bahan oplosan, maka secara otomatis masyarakat di bawah kesulitan mencari gas melon tersebut.
"Ini modus lama, kami sering mengungkap, tapi masih ada saja yang melakukannya," kata dia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B-4151-SAF, dan B-9204-KAB.
Akibat perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADI WARSONO