Polda Tolak Penangguhan Penahanan Sri Bintang, Ini Alasannya

Reporter

Selasa, 6 Desember 2016 20:47 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengungkap kasus videotron porno, di Komplek Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. "Kami bisa belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016.

Sri Bintang menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan permufakaatan makar dan ujaran kebencian. Dia saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, bersama dua tersangka ujaran kebencian lain, yakni Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal.

Baca juga:
Jenderal Iriawan Blak-blakan Soal Skenario Tersangka Makar
Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?




Iriawan mengatakan alasan utama penolakan permohonan itu adalah sikap tidak kooperatif yang ditunjukan oleh Sri Bintang. "Pada penangkapan beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian saat diperiksa sulit. Yan lain tidak," kata Iriawan.

Kuasa Hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, datang mengajukan surat permohonan itu langsung ke Kapolda Metro Jaya pada Senin, 5 Desember 2016. Namun saat itu Kapolda tak berada di kantornya. Meskipun begitu, surat itu sudah diterima Kapolda.

Polisi menangkap 11 orang pada, Jumat, 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari 11 orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Sri Bintang termasuk di dalamnya.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya