Soal Dana Makar, Penyidik Polda Koordinasi dengan PPATK  

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 17:24 WIB

Ahmad Dhani (tengah), Rachmawati Soekarnoputri dan Lily Wahid (ketiga kiri), dalam konpers Gerakan Selamatkan NKRI di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, 1 Desember 2016. Dalam pernyataan bersama ini mereka akan menyerahkan resolusi atau maklumat kepada pimpinan MPR agar segera melakukan sidang istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik Polda masih menyelidiki dugaan adanya pihak yang menjadi penyandang dana untuk upaya makar.

Argo memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pasti berkoordinasi dengan PPATK,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.

Terkait dengan beredarnya bagan aliran dana dari dan ke sejumlah aktivis di media sosial, Argo mengatakan, pihaknya masih perlu memverifikasi informasi tersebut. Termasuk dugaan yang menyebutkan Tommy Soeharto atau partai politik tertentu sebagai penyandang dana aksi ini. “Info itu beredar di medsos, belum tahu asli atau tidaknya, perlu dikroscek. Tapi sebagai bagian informasi, polisi tetap melihatnya,” kata Argo.

Menurut dia, berdasarkan data yang dimiliki polisi saat ini, aliran dana tidak datang dari satu pihak saja, melainkan dari beberapa pihak dengan jumlah yang beragam. “Masih kami dalami, karena ngasih-nya tidak banyak, tapi kecil-kecil (sedikit-sedikit),” kata dia.

Argo menambahkan, saat ini penyidik juga tengah memilah peran tiap-tiap tersangka. Ia juga menegaskan bahwa penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat para tersangka. “Silakan saja kalau tak mengaku, tapi kami punya bukti-bukti, ada video, surat, pokoknya dua alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap delapan aktivis dengan dugaan upaya makar. Kedelapan aktivis tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya, yaitu Sri Bintang Pamungkas, ditahan, sedangkan tujuh lainnya tidak ditahan. *

INGE KLARA

Baca juga:

Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asal...
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar







Advertising
Advertising

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

57 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya