Polisi Tetapkan Tersangka Penghadangan Djarot sebagai DPO

Reporter

Jumat, 16 Desember 2016 19:48 WIB

Terdakwa kasus penghadangan kampanye, Naman Sanip mendengarkan keterangan saksi dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dalam persidangan di PN Jakarta Barat, 16 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Rudy Nurochman Kurniawan, tersangka dalam kasus penghadangan kampanye yang menimpa Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, sebagai buronan, Jumat, 16 Desember 2016. Polisi memasukkan Rudy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"Sampai saat ini setelah kami panggil juga tidak datang, dan penyidik Polda Metro menyatakan yang bersangkutan dalam pencarian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Desember 2016.

Rudy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghadangan kampanye Djarot pada Jumat, 25 November 2016 di depan Rumah Susun Petamburan RW 11, Jalan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat. Rudy diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di sana.

Djarot kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pada 6 Desember 2016 Rudy resmi menjadi tersangka tanpa penahanan. Status Rudy dinaikkan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro. Namun Rudi diketahui melarikan diri. "Di rumahnya tidak ada. Kami sudah cari tidak ketemu, jadi kami terbitkan DPO," kata Argo. Keputusan itu diterbitkan dengan nomor: DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tgl 16 des 2016.

Adapun berkas perkara Rudy saat ini telah dalam proses pemberkasan oleh penyidik. Argo menuturkan polisi telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kaburnya Rudy. Argo meminta warga yang melihat Rudy agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Menurut Argo, Rudy punya ciri rambut lurus panjang, kulit sawo matang, perawakan sedang, badan sedang, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter.

Rudy diduga telah melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang. Rudy terancam hukuman paling kecil 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp 600 ribu dan atau Rp 6 juta. *

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

5 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

26 hari lalu

Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

34 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

40 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

42 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

44 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

47 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya