Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

image-gnews
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masduki Khamdan Muchamad, PPLN Kuala Lumpur sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana Pemilu kini menjadi tahanan kota di bawah kendali Kejaksaan Agung. Bersama enam terdakwa lain, Masduki kini ditahan di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Selama menjadi tahanan kota, Masduki bercerita dilarang keluar dari kawasan DKI Jakarta. Dia bercerita selama menjadi tahanan kota itu jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan dirinya. “Ini dipasang terus, kalau malam di-charge,” kata Masduki kepada Tempo sembari menunjukkan alat berbentuk kotak dengan warna hitam itu di kaki sebelah kirinya, Jumat, 15 Maret 2024. Pendeteksi GPS itu juga terpasang di kaki enam terdakwa lain.

Masduki menyebut dirinya menjadi tahanan kota dan menginap di hotel bintang empat itu sejak Rabu, 13 Maret kemarin. Dia menyebut jaksa sengaja menempatkan para terdakwa di hotel sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dekat ketika mengikuti sidang. “Kalau ada sidang, harus tepat waktu,” ujarnya. 

Jaksa mendakwa Masduki dan enam anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, telah memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu 2024 di negeri Jiran itu. Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil. 

Setelah terbang dari Aceh menuju Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki menyebut dirinya terpaksa meninggalkan istri dan anaknya yang baru berumur enam bulan untuk mengikuti persidangan atas perkara yang melilitnya. Sebelum itu, Masduki menitipkan istri dan anaknya itu ke mertua di Aceh. “Saya kasihan ke mereka, apalagi istri, anak saya,” kata Masduki. 

Kini Masduki hanya bisa berkomunikasi dengan istrinya dan keluarganya di Aceh melalui aplikasi perpesanan. Kondisi itu, menurut Masduki, membuat dirinya cemas selama di Jakarta. “Video call sama anak palingan,” kata dia. 

Pria 30 tahun itu bercerita keluarganya sempat syok ketika Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang alias buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. Dia bercerita awal mula dirinya mengetahui dirinya menjadi buron karena ada seorang yang menghubungi dirinya dengan nomor asing sembari melampirkan potongan berita. 

Cerita Masduki Sebelum Menjadi DPO

Pesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala, Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. “Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di media,” kata Masduki. 

Senyampang itu, Masduki langsung menelpon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri. 

Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu. Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan. 

Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali tapi tidak ada respons. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024. 

Tak hanya itu, Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya.

Pilihan Editor:  Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

7 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

14 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

18 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

19 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

21 jam lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

22 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.