Sekjen federasi serikat guru Indonesia, Retno Listriarti (Tengah), Guru SMA 109 Jak-Sel, Judi Eviastuti (kedua dari kanan), Presedium federasi serikit guru Indonesia, Guntur Ismail (kedua dari kiri) saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (13/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti berharap eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan.
Retno masih menunggu salinan putusan MA atas gugatan yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap surat keputusan pemecatannya.
Retno menilai keputusan MA ini sudah inkracht. "Kalau nanti pemerintah mengeksekusi, saya beri penghormatan setinggi-tingginya," kata Retno saat dihubungi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. Saat ini, ia menunggu salinan putusan MA tersebut.
Semua gugatan Retno dimenangkan MA. Retno berujar gugatan tersebut adalah pembatalan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 355 Nomor 2015 tentang pencopotan dia sebagai kepala sekolah. Ia mengatakan surat keputusan ini harus segera dicabut.
Pencabutan surat keputusan, kata dia, harus disertai dengan pemulihan nama baiknya sebagai PNS. "Karena berpengaruh pada kepangkatan dan pensiun saya," ujar Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia ini. Meski begitu, Retno mengaku tak lagi menginginkan jabatan sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta.
Sengketa pengadilan antara Retno dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berawal dari pencopotan secara mendadak oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Mei 2015. Retno dianggap melanggar karena tampil menghadiri talk show di sebuah stasiun televisi swasta saat pelaksanaan ujian nasional.
Retno lantas menggugat. Pada 7 Januari 2016, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno. Pengadilan juga menolak pembelaan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok yang mendengar kemenangan Retno hanya menanggapi santai.
"Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Haknya kita kok. Besok kalau aku copot (pejabat DKI lainnya juga), pasti ada yang gugat aku ke PTUN," katanya kepada wartawan saat itu.
Dinas Pendidikan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA juga menolak memenuhi gugatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.