Sidang Ahok, Massa Sudah Berdatangan Sebelum Pukul 07.00  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 20 Desember 2016 08:18 WIB

Mobil Barakuda Kepolisian yang diduga ditumpangi Basuki Tjahaja Purnama, usai sidang pertama kasus penistaan agama meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. Ahok keluar dari pengadilan memakai mobil pribadi, bukan seperti kabar yang beredar yakni menggunakan Barracuda. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa, 20 Desember 2016, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bertempat di bekas gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah Ahok akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut atas nota keberatan atau eksepsi yang ia sampaikan dalam persidangan pada Selasa pekan lalu. "Agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan terdakwa atau penasihat hukum," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Tempo.

Sekitar pukul 06.30, sejumlah orang dari sebuah organisasi kemasyarakatan sudah berdatangan. Seperti dikutip dari Antara, petugas dari kepolisian melakukan sterilisasi di gedung pengadilan, sehingga pengunjung sidang, bahkan kebanyakan media massa, tidak boleh masuk.

Baca: Sidang Ahok, Ini Jalur Alternatif jika Jalan Gajah Mada Macet

Sebenarnya, pengadilan tak melarang pengunjung dan media mengikuti jalannya sidang secara langsung. "Namun ruang sidangnya hanya 21 bangku, tiap bangku untuk 4 orang saja. Jadi kapasitas ruangan cuma untuk 84 orang, sesuai dengan banyaknya bangku," ujar Hasoloan.

Terkait penyampaian jawaban atas eksepsi atau nota keberatan Ahok, jaksa penuntut sudah menyiapkan konsep. "Tim JPU sudah memiliki konsep untuk penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya," kata jaksa penuntut Ali Mukartono.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina Surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.

AFRILIA SURYANI


Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya