Pria Ini Edarkan Obat yang Dipungut dari TPST Bantargebang  

Reporter

Kamis, 22 Desember 2016 23:03 WIB

Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar peredaran obat-obatan kedaluwarsa di wilayah setempat. Ironisnya, obat-obatan basi itu didapat dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya menangkap satu orang berinisial JU, 53 tahun, di tempat usahanya tak jauh dari TPST Bantargebang pada Senin, 19 Desember 2016. "Ditangkap tanpa memberikan perlawanan," kata Dedi, Kamis, 22 Desember 2016.

Dedi berujar, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mendapati para pemulung di TPST Bantargebang mengumpulkan obat-obatan kedaluwarsa. Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan ke sejumlah pemulung di Bantargebang. "Hasil penyelidikan mengerucut ke JU," ujarnya.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara, kata dia, JU membeli obat-obatan kedaluwarsa dari sejumlah pemulung di TPST Bantargebang. Obat-obatan tersebut lalu dibersihkan, kemudian dipisahkan sesuai dengan jenis atau merek. "Obat-obatan distempel ulang sebelum didistribusikan," kata Dedi.

Dedi mengatakan wilayah distribusi obat-obatan kedaluwarsa tersebut ialah sejumlah toko kelontong di Bekasi, serta toko obat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penyidik, kata dia, masih mendalami nilai jual beli obat-obatan kedaluwarsa tersebut. "Pelaku sudah setahun menjalankan aksinya ini," tuturnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengapresiasi laporan tersebut. Sebab, kata dia, kasus itu cukup besar. Apalagi mengenai peredaran obat-obatan di masyarakat. "Ini menyangkut kesehatan," katanya.

Dari kasus itu, tutur Umar, penyidik berhasil menyita ribuan obat-obatan berbagai merek. Ia mencontohkan, obat-obatan kedaluwarsa itu ialah Provital, Nichovition, Formyco, Becom-Zet, Trichodazol 500, dan Amoxan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. JU dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

ADI WARSONO


Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

20 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

23 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

23 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

32 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya