Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memberi penghargaanAiptu Sutisna, polisi lalu lintas yang dicakar Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA) (Dok. Istimewa)
TEMPO.CO, Jakarta - Aiptu Sutisna, anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dicakar warga di Jatinegara Barat, mendapatkan penghargaan dan hadiah menunaikan haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Hal itu tampak dari unggahan foto oleh akun media sosial Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Desember 2016.
"Alhamdulillah, Aiptu Sutisna mendapatkan penghargaan dari Kedutaan Arab Saudi berupa ibadah haji ke Tanah Suci Mekah," tulis akun Instagram @humaspoldametrojaya dalam keterangan foto Sutisna yang tengah menerima penghargaan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Sutisna membenarkan pemberian penghargaan itu. Ia mengatakan penghargaan itu ia terima langsung di kantor kedutaan kemarin petang. "Saya diberi penghargaan berupa piagam dan ibadah haji gratis oleh Duta Besar Arab Saudi langsung di kantornya kemarin," ucap Sutisna saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2016.
Sutisna menduga pemberian penghargaan tersebut karena ia telah sabar saat diperlakukan tidak baik oleh Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Selain itu, Sutisna bahkan berlapang dada memaafkan perbuatan Dora dan bersepakat berdamai dalam pertemuan keduanya.
"Rencananya menunaikan ibadah haji tahun 2017. Semua biaya akan ditanggung pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ermayudi mengatakan akan mengizinkan Sutisna menunaikan ibadah haji jika memang mendapatkan hadiah atas kesabarannya itu.
Ermayudi juga berharap kesabaran Sutisna bisa dicontoh dan ditiru anggota kepolisian lain. "Saya tentu mengizinkan. Alhamdulillah, beliau (Sutisna) ini bisa bersabar menghadapi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 51 detik yang menggambarkan Sutisna tengah dipukuli dan dicakar Dora pada Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu, menurut Sutisna, Dora mendadak marah dan memaki saat mobilnya yang dikendarainya melewati Sutisna. Padahal Sutisna tidak menghentikannya.
Sutisna hanya sedang berjaga di pinggir jalur Transjakarta bersama beberapa anggota lain. Sutisna sempat menghampiri dan bertanya, apakah ada yang bisa dibantunya. Namun Dora justru semakin marah dan menyerang Sutisna hingga mengambil telepon genggam milik Sutisna.
Sutisna kemudian melaporkan Dora ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Dora pun dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Dora dan Sutisna juga telah dimintai keterangannya terkait dengan kejadian ini.