Pembunuhan Sadis Pulomas, Polda Selidiki Pembantaran Ramlan  

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 20:49 WIB

Polisi menangkap pelaku pembunuhan Pulomas di rumah adik salah satu pelaku di Rawa Lumbu, Bekasi, 28 Desember 2016. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku belum mengetahui bahwa Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan sadis Pulomas, masih berstatus tersangka dalam perampokan di Depok. Ramlan dapat bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran atau menangguhkan penahanan sementara dengan alasan kesehatan.

"Saya belum mendalami itu. Saya akan dalami lagi informasi itu untuk kami berikan keterangan hasil dari pendalaman," kata Iriawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Desember 2016.

BACA: Ramlan Butarbutar Tersangka yang Dibantarkan


Iriawan justru mendapatkan informasi dari Kapolres Depok, bahwa kasus Ramlan sudah masuk ke tahap pengadilan, bahkan telah mendapatkan vonis hukuman delapan bulan. "Yang jelas, Kapolres Depok mengatakan demikian," kata Iriawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ia masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk menjadi DPO," ujarnya.

BACA: Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas

Ia menambahkan, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal sehingga Reskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015 seiring berjalannya penyidikan.

Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah P21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ujar Priatmaji. "Ramlan belum masuk ke penuntutan." Adapun Jhony divonis 7 tahun penjara dan Posman 6 tahun penjara pada 25 Februari 2016.

Dalam perampokan di Pulomas, Senin, 28 Desember 2016, kawanan Ramlan menyekap 11 penghuni di kamar mandi tak berventilasi. Akibatnya, enam orang meninggal kehabisan napas.

EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

13 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

14 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

15 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

17 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

17 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya