Pembunuh Pulomas Sempat Dibantarkan, Kapolda Akan Selidiki  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 30 Desember 2016 05:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memperlihatkan foto barang-barang korban perampokan Pulomas saat memberi keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, 28 Desember 2016. Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ramlan Butarbutar alias Pincang dan Erwin Situmorang, satu di antaranya dinyatakan tewas dalam penangkapan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku belum tahu Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, ternyata masih berstatus tersangka perampokan di Depok.

Ramlan dapat bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran atau penangguhan penahanan sementara dengan alasan kesehatan terhadap Ramlan.

"Saya belum mendalami itu. Saya akan dalami lagi informasi itu," kata Iriawan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Desember 2016.

Iriawan justru mendapatkan informasi dari Kepala Polres Depok bahwa kasus Ramlan sudah masuk tahap pengadilan. Bahkan Ramlan telah mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. "Yang jelas, kapolres pusat, bekas Kapolres Depok mengatakan demikian," ucap Iriawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ramlan masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk masuk DPO."

Priatmaji berujar, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas untuk Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal, sehingga Satreskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka, yang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015 seiring berjalannya penyidikan.

Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah dinyatakan P-21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ucap Priatmaji. "Ramlan belum masuk penuntutan."

EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI




Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

7 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

7 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya