Ini Pejabat DKI yang Dilantik Soni

Reporter

Selasa, 3 Januari 2017 14:35 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono foto bersama dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah upacara HUT KOPRI ke 45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Selasa pagi 3 Januari 2016 melantik dan mengukuhkan sebanyak 5.046 pejabat di lingkungan pemerintah Jakarta. Ada yang dipertahankan dalam jabatan lama dan dipromosikan, tapi tak sedikit juga yang didemosi.

Dalam wawancara dengan Tempo, Soni mengatakan perombakan tersebut telah dilakukan sesuai persetujuan Basuki Tjahaja Purnama selaku gubernur definitif. “Semua kami konsultasikan ke petahana,” kata dia.

Baca : Sumarsono Lantik 5.046 Pejabat DKI

Pejabat yang dipertahankan antara lain adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budihartono. Isnawa Adji yang semula menjabat Kepala Dinas Kebersihan kembali dipercaya untuk memimpin satuan kerja baru yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Sementara itu, pejabat yang mendapat promosi antara lain adalah Edi Sumantri yang semula Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak menjadi Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Darwis Muhammad Adji menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggantikan Ratiyono yang kembali menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda. Soni juga melantik Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang akan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan bersama Firmansyah yang dicopot dari jabatan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda. Jika dirinci, ada sebanyak 3.561 pejabat eselon II, III dan IV yang dikukuhkan, 1.477 jabatan baru yang dilantik, 846 jabatan didemosi dan sebanyak 133 pejabat berhenti karena memasuki masa pensiun.

Sekretaris Daerah Saefullah menuturkan pelantikan ini merupakan lanjutan dari pembentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah. Peraturan daerah tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan yang disahkan pada Juni 2016 itu mewajibkan pemerintah daerah merampingkan struktur jabatan di daerahnya untuk efisiensi. Di Jakarta, kata Saefullah, kini hanya ada 42 perangkat daerah dari sebelumnya 53. "Pengurangan ini membuat birokrasi lebih sederhana," kata Saefullah.

LINDA HAIRANI | NINIS CHAIRUNNISA





Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

42 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI: Penjabat dari TNI Dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu

31 Mei 2022

Guru Besar UI: Penjabat dari TNI Dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu

Pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah.

Baca Selengkapnya