TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengambil sampel air Kali Bekasi untuk diteliti. Hal ini dilakukan menyusul pencemaran air di sungai itu yang berujung pada penghentian produksi air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot milik pemerintah setempat.
“Kami mengambil contoh air di tujuh titik sepanjang Kali Bekasi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Supandi Budiman, Selasa, 3 Januari 2017. Menurut dia, pengambilan contoh itu dilakukan mulai Bendung Kali Bekasi di Jalan Madnuin Hasibuan hingga perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor di kawasan Bantargebang.
Menurut Supandi, air yang diambil tersebut kini masih dalam pengujian di laboratorium. Pengujian tersebut, ujar dia, untuk mengetahui kandungan zat berbahaya yang bercampur air. “Air tak bisa diproduksi karena mengandung zat berbahaya di atas standar baku,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya bersama dengan dinas tenaga kerja, camat, dan lurah melakukan penyisiran terhadap perusahaan yang berada di bantaran Kali Bekasi. Langkah tersebut untuk mencari tahu perusahaan mana yang menghasilkan limbah cair dan membuang limbahnya ke kali.
Direktur Teknik PDAM Tirta Patriot Cecep Ahmadi mengatakan masalah air baku sudah diselesaikan dengan cara mengambil air dari Kali Malang atau Saluran Tarum Barat. Sedangkan aliran dari Kali Bekasi ditutup total. “Ada sodetan yang dibangun sejak tahun lalu, kini sudah bisa difungsikan,” katanya.
Cecep mengatakan produksi air untuk 26.300 pelanggan perusahaan di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Barat, dan Medansatria sempat dihentikan. Namun ia memastikan perusahaan melakukan produksi lagi pada sore hari ini. “Kami meminta maaf kepada pelanggan,” ujarnya.
Selain mengganggu produksi air bersih, pencemaran itu mengakibatkan ikan yang ada di saluran irigasi Rawatembaga mabuk. Ikan berbagai jenis terlihat kelimpungan naik ke permukaan. Warga sekitar pun ramai-ramai turun ke kali untuk menangkap ikan.
ADI WARSONO
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
19 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
37 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaPlt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca Selengkapnya