Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian Daerah Metro Jaya tampak berbeda hari ini, Kamis, 5 Januari 2017. Sejak pagi hari, banyak kendaraan terparkir hingga ke bagian trotoar pintu keluar Polda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sejumlah personel polisi juga tampak di beberapa sudut untuk mengatur arus kendaraan yang berlalu-lalang dan mengatur antrean orang di depan gedung Samsat. "Saya mau urus surat-surat mobil saya," kata Misbakhun, 34 tahun, sambil membereskan kertas-kertas dalam satu map saat ditemui di halaman gedung Samsat Polda Metro Jaya.
Misbakhun mengatakan sengaja meminta izin ke kantornya untuk mengurus surat kendaraannya. “Soalnya saya dengar akan ada kenaikan tarif mulai besok,” katanya.
Direktur Korps Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ermayudi membenarkan tentang adanya antrean masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraannya hari ini. "Saya kira masyarakat mengejar tanggal 6 ya, sehingga hari ini sepertinya mereka serempak datang ke sini untuk dilayani,” katanya.
Sebagai antisipasi, dia mengatakan, telah menyiapkan pelayanan tambahan, baik berupa loket maupun personel keamanan. "Kami akan tambah loket di gedung sebelah untuk menghindari penumpukan," ujar Ermayudi.
Sebanyak 50 personel disebar untuk mencegah praktek percaloan. "Kami menerjunkan petugas pengamanan, baik yang berpakaian dinas maupun berpakaian preman, untuk memantau. Mudah-mudahan tidak ada (calo)," ucapnya.
Mulai 6 Januari 2017, pemerintah menerapkan tarif baru untuk penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit tanggal 6 Desember 2016.
Dengan berlakunya peraturan ini, sejumlah jenis PNBP mengalami kenaikan, seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Besar kenaikannya dari 50 sampai 300 persen. Contohnya penerbitan BPKB roda empat yang semula Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu.