TEMPO.CO, Jakarta -Ribuan pengendara telah dikenakan denda pelanggaran lalu lintas melalui sistem e-tilang. Selama satu pekan pemberlakukan, ada sekitar 3.637 pelanggar dengan e-tilang.
"Bersamaan dengan itu, pemberlakukan slip biru juga dibumikan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto Minggu 8 Januari 2016. Penilangan dengn slip biru sendiri sudah berjumlah 4.310 pelanggar.
Penggunanan e-tilang ini mulai efektif berlaku sejak 30 Desember 2016. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas yang keluar pada 16 Desember 2016.
Dengan sistem e-tilang, pelanggar lalu lintas tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Putusan denda tilang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar namun tetap ada amar putusan. Tujuannya untuk memangkas birokrasi serta menghapus praktik percaloan atau pungutan liar dalam pelangggaran lalu lintas.
Budiyanto mengatakan masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan di lapangan. Misalnya soal penggunaan aplikasi oleh personil yang belum lancar. "Tapi itu masih dalam tahap kewajaran yang dapat diatasi," kata dia.
Diakui juga oleh Budiyanto, masih ada pelanggar yang belum memahami soal penerapan e-tilang ini. "Jadi personil di lapangan akan menjelaskan dulu ke pengendara," kata dia.
Berbeda dengan tilang manual, e-tilang mempercepat proses penilangan. Pelanggar bisa langsung membayar denda titipan (denda maksimum sesuai pasal yang dilanggar) ke bank. Segera setelah menyerahkan bukti pembayaran denda titipn, pelanggar bisa segera menebus surat kendaraannya yang disita. Tidak perlu menunggu jadwal sidang, bahkan mengantri mengikutinya.