TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemasangan papan reklame di trotoar dan median jalan di kabupaten Tangerang bakal dilarang. Maraknya pemasangan reklame itu telah merusak pemandangan menjadi semrawut. "Jika pemasangan itu telah mendapat izin, kami tidak akan memperpanjang lagi," kata Odang Masduki, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang hari ini. Menurut dia, sambil menunggu izinnya habis, pihaknya akan melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pemilik reklame agar dipindahkan ke lokasi lain yang sesuai peruntukkannya. Nantinya, reklame itu akan ditempatkan pada ruang yang disediakan, misalnya di kawasan khusus pemasangan reklame, seperti central bussiness distrik atau pusat kota, taman, dan panggung reklame. "Tentunya dengan melihat aspek keindahan dan kenyamanan pengguna jalan. Jadi, tidak asal pasang," kata dia. Odang menambahkan untuk menertibkan reklame liar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan melakukan penertiban seminggu sekali, bekerja sama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyatakan sering menemui reklame, baik berupa spanduk. billboard, poster dan neonbox yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. "Sudah tak bayar pajak, pasangnya di tempat asal-asalan lagi," katanya. Pemerintah daerah Tangerang telah menyediakan tempat memasang reklame. Dari pemasangan reklame, pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk sekitar Rp7,5 miliar Joniansyah