Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait sengketa kepemilikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Lahan yang disengketakan tersebut telah dibeli pemerintah Jakarta dari Yayasan Sumber Waras.
Menurut Ahok, keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan. Selain itu, Ahok mengaku memang tidak ada pelanggaran dalam pembelian lahan tersebut. Sehingga, lahan tersebut sah menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya, memang sah kok, kami belinya bersertifikat semua yang didapat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kalau kamu mau beli tanah, apapun (jalan yang) paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia bilang sah ya sah," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2017.
Sengketa kepemilikan lahan diajukan Perhimpunan pada Juni tahun lalu. Mereka menilai transaksi antara pemerintah Jakarta dan Yayasan Sumber Waras atas lahan seluas 3,6 hektare yang berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, itu ilegal. Kepemilikan lahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perhimpunan, induk Sumber Waras.
Namun, majelis hakim justru menilai penggugat gagal merumuskan materi gugatan dengan jelas. Selain itu, gugatan kepemilikan atas lahan tersebut tak bisa diuji karena telah melampaui masa kedaluwarsa yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun. Kemudian, tindakan Yayasan mengalihkan sertifikat hak guna bangunan kepada pemerintah Jakarta dinilai sah secara hukum. Sebab, lembaga tersebut telah terdaftar dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).