Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 13:53 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016, Sumarsono menarik perhatian warga Jakarta dengan sejumlah kebijakannya. Beberapa kali, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengubah kebijakan yang sebelumnya dilakukan gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pelaksana tugas, Soni—sapaan Sumarsono—memang memiliki kewenangan untuk mengambil sejumlah keputusan, di antaranya menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Soni akan menjabat sebagai pelaksana tugas hingga Februari 2017.

Berikut ini beberapa kebijakan tersebut.

Mencabut Peraturan Daerah tentang RT dan RW
Soni meniadakan kewajiban bagi pengurus RT dan RW untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue. Sebelumnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di Jakarta.

Baca: Ahok Khawatirkan Pengesahan APBD Jika Cuti, Ini Kata Ahli

Dalam peraturan tersebut, setiap pengurus RT dan RW yang membuat laporan akan diberi insentif sebesar Rp 10 ribu per laporan. Dalam sehari, setidaknya mereka diwajibkan membuat tiga laporan. Dengan demikian, dalam sebulan, pengurus RT bisa mendapat uang operasional sebesar Rp 975 ribu dan RW sebesar Rp 1,2 juta.

Soni mencabut perda tersebut lantaran, menurut dia, pengurus RT dan RW adalah tokoh masyarakat yang tidak perlu diberi insentif berupa gaji. Sedangkan Ahok berpandangan pelaporan melalui Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban karena uang operasional tersebut menggunakan anggaran daerah.

Menghapus dana hibah untuk TNI dan Polri
Sebelumnya, Ahok menganggarkan dana hibah dari pemerintah Jakarta kepada TNI dan Polri dalam APBD 2017. Namun, dalam pembahasan, Soni memutuskan untuk mencoret anggaran tersebut dalam pengajuan APBD. Alasannya, instansi tersebut belum memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun sebelumnya. Soni mengatakan kemungkinan hibah kepada TNI dan Polri bisa dilakukan pada APBD Perubahan 2017.

Tujuan Ahok memberikan dana hibah sendiri agar bisa bekerja sama dengan instansi tersebut untuk menyediakan lahan parkir dan rumah susun di Jakarta. Menurut dia, ada lahan milik TNI dan Polri yang bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas tersebut.

Menganggarkan Hibah untuk Bamus Betawi
Ahok sudah membatalkan pencairan dana hibah bagi Badan Musyawarah Betawi dalam APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Dia menilai Bamus Betawi tidak memiliki kontribusi konkret dalam pengembangan budaya Betawi di Jakarta. Namun Soni justru melanjutkan pemberian hibah tersebut sekaligus memberikan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dalam APBD 2017.

Baca: Pesan Ahok kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Soal Bantuan untuk Bekasi

Soni menilai Bamus Betawi layak mendapat dana hibah untuk mengembangkan budaya Betawi. Menurut dia, Jakarta dan budaya Betawi tak bisa dipisahkan dan harus didukung.

Menghentikan Sementara Proyek Lelang Dini
Untuk mempercepat pekerjaan, ada 14 proyek yang dilakukan melalui lelang dini. Proyek tersebut adalah proyek tahun 2017 yang lelangnya akan dilakukan dari akhir 2016 sebelum pengesahan APBD 2017. Menurut Ahok, yang saat itu masih menjabat, lelang dini dilakukan agar, saat awal tahun 2017, pekerjaan konstruksi sudah bisa dimulai.

Soni menghentikan sementara kelanjutan proyek itu lantaran belum mendapat persetujuan DPRD DKI. Menurut dia, lelang dini bisa dilakukan setelah KUA PPAS 2017 selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif.

Meski sempat mundur dari rencana, akhirnya lelang 14 proyek itu bisa dimulai setelah KUA PPAS 2017 disepakati. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan rumah susun dan rehab total sekolah.

Mengubah Tim Monitor Pungli
Berkaitan dengan kebijakan nasional untuk memerangi pungutan liar, pemerintah Jakarta sudah memiliki tim yang dinamakan Tim Monitor Pungli. Tim itu bertugas memonitor jika ada tindak pungli di lingkungan pemerintah.

Baca: Sepekan Menjadi Gubernur DKI, Ini Gebrakan Soni Sumarsono

Saat kepemimpinan Soni, tim itu berganti nama menjadi Tim Saber Pungli. Menurut dia, untuk memerangi pungli, tidak bisa sekadar memonitor.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

27 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya