Mesin pembangkit listrik sampah Bantar Gebang,Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Satya Heragandhi mengatakan pembangunan intermediate treatment facility (ITF) atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) jalan terus meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturannya. “ITF sangat dibutuhkan,” ujarnya, Jumat, 20 Januari 2017.
Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. “Kalau dicermati, aturan kami tidak merujuk ke Perpres itu,” kata Satya.
Pembangunan ITF menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.
Lagi pula, ia menilai persidangan di MA tak transparan. “Kok MA batalkan PP tanpa melibatkan industri untuk berdiskusi dan proses persidangan tidak transparan,” kata Satya.
Indikasi sidang tak transparan, misalnya, kata Satya, diputuskan pada November, tapi baru muncul minggu ini. Selain itu, menurut Satya, apakah MA pernah mengundang pelaku industri untuk memberikan penjelasan soal tuduhan pencemaran lingkungan. Simak pula: Finlandia Minati Investasi Listrik Tenaga Sampah US$200 Juta
Pada November 2016, ia mengatakan ada rapat terbatas Presiden di Istana Negara mengenai percepatan pengolahan sampah. “Kok MA enggak inisiatif memberi tahu putusannya,” ujar Satya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. “Apakah hakim mengundang saksi ahli dari negara-negara di dunia yang sudah menerapkan teknologi insinerator dengan aman selama puluhan tahun?”