Polda Metro Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Gorila  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 22 Januari 2017 19:24 WIB

Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis Gorilla di kantor Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017. Tempo/Maya Ayu.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotik golongan satu jenis tembakau gorila, yakni AAF dan MY, Sabtu dini hari, 21 Januari 2017.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan dua terduga merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkotik tembakau gorila berinisial TST pada Rabu, 18 Januari 2017. “Tersangka TST mendapat tembakau gorila tersebut dengan cara membeli secara online dari AAF,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017.

Baca: Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia

Tembakau super cap Gorilla atau tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru dan belakangan marak disalahgunakan sebagai obat penenang. Tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA dan berjenis synthetic cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic. Setelah mengisap, pemakainya merasa ketiban gorila. Setelah itu menjadi pemalas dan suka tidur.

Menurut Nico, dari pengakuan TST, penyidik melakukan tracking terhadap AAF. Pria berusia 19 tahun itu ditangkap di kamar kosnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 02.00. Dari tangan AAF, penyidik menyita barang bukti 26 plastik berisi narkotik jenis gorila dengan bruto 96,92 gram dan satu paper bag warna cokelat berisi tembakau gorila seberat 50,13 gram.

Setelah diusut, ternyata AAF mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online dari MY melalui akun Instagram. Pengantaran barang dilakukan dengan ojek. “Jadi mereka ini enggak saling kenal,” ujar Nico.

MY lalu ditangkap 19 jam kemudian. Dari tangan MY, penyidik menemukan barang bukti yang lebih banyak. Seberat 10,5 kilogram tembakau gorila ditemukan di rumah pria berusia 25 tahun ini di Kampung Utan Ceger, Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Akibat perbuatannya, AAF dan MY disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Tembakau Gorila Belum Masuk Draf Zat Narkotika

Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri dari mana MY mendapatkan barang tersebut. “Sekarang penyidik masih bergerak untuk memburu yang di atas MY. Kami berharap bisa membongkar siapa produsennya,” ujar Nico.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

8 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

9 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

11 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

13 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

18 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

20 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya