Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Ahok mempersiapkan diri dengan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi fakta persidangan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir dalam persidangan hari ini. Dia adalah pegawai negeri sipil DKI Jakarta, Yuli Hardi, yang merupakan Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu.
Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku hadir saat Ahok menyampaikan pidato yang menyitir Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Yuli menuturkan, kedatangan Ahok saat itu dalam rangka menawarkan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu. Selain itu, Ahok direncanakan akan mengikuti panen raya ikan kerapu.
"Dalam sambutan, ada penyampaian program budi daya ikan. Selanjutnya, ada launching. Pak Basuki juga akan mengusulkan program raskin akan pakai kartu. Sehingga bisa beli beras sesuai dengan selera masyarakat," kata Yuli dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada Yuli apakah dia menyaksikan sendiri saat Ahok menyitir surat Al-Maidah. Namun Yuli mengatakan ia tidak fokus pada pidato Ahok, terutama pada bagian video yang kini sedang dipermasalahkan. "Pada saat kejadian, jujur saya tidak terlalu fokus pada pidato Pak Basuki. Pikiran saya pada kebersihan dan kondisi wilayah saya," katanya.
Yuli mengatakan baru tahu ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok lewat siaran televisi. Setelah melihatnya, Yuli baru kemudian mencari potongan video tersebut melalui situs YouTube.
"Saya tahu setelah beberapa waktu ramai di televisi baru ingat (ada pidato di Kepulauan Seribu). Awalnya, saya lihat TV, lalu lihat YouTube, saya lupa lihat di mana. Saya lihat di YouTube ada kata-kata itu," kata Yuli.
Selain Yuli, saksi fakta lain yang dijadwalkan hari ini adalah Nurcholis Majid, juru kamera yang mengabadikan pidato Ahok. Video Ahok saat berpidato di depan warga Pulau Pramuka itu menjadi viral setelah diunggah oleh Buni Yani. Dari keterangan Buni, dia mengunggah video tersebut dari website NKRI yang mengaku mendapat video dari akun Pemerintah Provinsi DKI.