Dugaan Makar, Pengacara Bantah Rizieq Terlibat  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 16:13 WIB

Gestur Pimpinan FPI, Rizieq Syihab, setelah memenuhi panggilan penyidik terkait logo palu-arit di uang kertas rupiah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Pemeriksaan ini diwarnai dengan aksi konvoi massa FPI. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab akan diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kasus makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas. Sebelum pemeriksaan dilakukan, kuasa hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, menyatakan Rizieq tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau (aksi) 212 itu rencana makar oleh Rizieq, sudah selesai republik itu. Hancur itu Jakarta kalau Rizieq komandokan," kata Kapitra di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017. Menurut dia, hal tersebut menjadi bukti bahwa Rizieq tak ada hubungannya dengan gerakan makar para tersangka.

Baca: Ini Barang Bukti Kasus Makar yang Disita dari Sri Bintang

Rizieq rencananya akan diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2017. Ia akan dimintai keterangan tentang pertemuan-pertemuan dengan sejumlah tersangka makar.

Meski begitu, Kapitra menuturkan hal itu tak bisa dijadikan alasan keterlibatan Rizieq dalam aksi makar. "Pertemuan itu kan banyak sekali. Kan, dia sering diundang dalam acara diskusi," ucapnya.

Jika benar Rizieq terlibat, menurut Kapitra, seharusnya peserta aksi bela Islam 212 akan melakukan gerakan untuk menjatuhkan pemerintah atau makar. Namun nyatanya, tak ada gerakan ke arah makar. Padahal, ujar Kapitra, saat itu, Rizieq bisa dengan mudah mengarahkan massa. "Orang-orang dalam massa 212 itu hanya terpengaruh sama Rizieq," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan sempat mengatakan para tersangka makar akan memanfaatkan aksi demonstrasi 212. Ia menyebutkan ada massa cair yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa pihak.

Baca: Bela Rizieq, Forum Persaudaraan Muslim Kalimantan Dibentuk

Pada akhirnya, Polda Metro Jaya mencokok delapan tersangka atas dugaan makar sehari sebelum aksi 212 digelar. Dari delapan tersangka, hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.

Hingga saat ini, pemanggilan saksi-saksi terkait dengan kasus ini masih terus dilakukan. Beberapa orang yang pernah mengikuti pertemuan dengan para tersangka makar dipanggil untuk dimintai keterangan. Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal, dan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya Permadi sempat diperiksa.

Pada Rabu, 1 Februari 2017, Polda rencananya akan memeriksa tiga saksi lain, yakni Rizieq, Sekretaris Jenderal FPI Munarman, dan Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Natsir.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

51 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya