Firza Dibawa ke Brimob, Ini yang Membuat Pengacara Keberatan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 1 Februari 2017 07:00 WIB

Firza Husein (Facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya. Menurut Aziz, seharusnya Firza hari Selasa ini istirahat untuk menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2017.

“Sebenarnya besok yang bersangkutan (Firza) kan dipanggil, kami akan datang,” kata Aziz saat dihubungi, Selasa, 31 Januari 2017. Aziz menjelaskan, Firza dijemput oleh polisi di rumah orang tuanya di Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 WIB.


Baca: Firza Husein Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Namun pihak Firza baru membolehkan polisi menggeledah rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Aziz, ada empat sampai lima unit mobil polisi yang datang. “Yang masuk (ke rumah) hanya tujuh orang,” kata Aziz.

Menurut Azis, Firza sempat menolak dibawa ke Markas Komando Brigade Mobile atau Brimob di Kelapa Dua, Depok. Alasannya, Firza sedang tidak didampingi pengacara. Pertimbangan lainnya, Firza juga dipanggil Polda Metro Jaya besok. “Besok kami akan datang kok, tapi sudah dijemput gitu,” ujar Aziz.

Aziz mengatakan, saat ini kondisi Firza sedang tidak fit. Sekarang, Firza juga masih di Markas Brimob, namun polisi belum membolehkan pengacara menemuinya. Polisi baru membolehkan pengacara mendampingi Firza ketika dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kondisinya enggak bagus, kesehatannya menurun. Tensinya tinggi, tadi,” kata pengacara dari kantor advokat Yanto Aprianto, Noviyanto Sumantri & Partners itu.

Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Dia ditangkap bersama belasan aktivis lainnya pada 1-2 Desember 2016, sebelum pelaksanaan demo Bela Islam di Monumen Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2016.

Baca juga: Loyalis Rizieq Buka Suara Soal Chat Bos FPI dan Firza Husein

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka pada malam harinya. Dia menjadi tersangka bersama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ahmad Dani, dan Ratna Sarumpaet. Namun hanya Sri Bintang yang ditahan, yang lainnya dilepas, termasuk Firza.
REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

52 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya