Ayah Terhukum Mati Kasus Eno: Kami Tak Tahu Cara Banding  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Februari 2017 15:08 WIB

Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, buruh PT Polyta Global Mandiri. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Muki, 55 tahun, ayah Imam Harpriadi, tak bisa berbuat banyak saat mengetahui anak ketiganya itu divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin. Imam dihukum mati setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Mau gimana lagi? Kami tidak tahu cara banding itu seperti apa, pakai uang enggak? Kalau pakai uang, jelas kami tidak punya," ujarnya saat ditemui Tempo di ruang tunggu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda, Tangerang, Kamis, 9 Februari 2017.

Sebagai orang tua, Muki mengaku sangat sedih dan prihatin melihat kondisi anaknya tersebut. "Hati ini terasa disayat-sayat. Istri saya sudah kurus kering dan sakit-sakitan memikirkan nasib Imam," katanya.

Untuk urusan banding, Muki akan menyerahkan semua keputusan kepada Imam dan pengacara yang mendampinginya. "Saya hanya mendukung."

Keluarga, kata Muki, tidak bisa berbuat banyak untuk membantu Imam dalam masalah hukum ini. Selain karena faktor ketidaktahuan, faktor ekonomi menjadi penyebabnya. "Jangankan urusan banding, urusan makan saja susah," tuturnya.

Selama ini, kata Muki, Imam-lah yang menjadi tulang punggung keluarga. Sebelum terlibat kasus pembunuhan sadis ini, Imam bekerja di pabrik Parolan di Dadap, Kosambi. Gaji Imam cukup untuk membantu dapur keluarga dan membiayai dua adiknya yang sekolah. "Setelah Imam ditangkap, hanya istri saya yang mencari uang sebagai pemulung di kawasan Bandara Soekarno-Hatta," ucap Muki, yang mengaku sudah tujuh tahun menganggur.

Baca: Pelaku Divonis Mati Kasus Eno Farihah, Keluarga Bingung dan Syok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi dalam sidang putusan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Saat mendengar putusan itu, kedua pelaku tampak tetap tenang dan tak kaget. Kuasa hukum terdakwa, Sunardi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu terkait dengan vonis hakim tersebut.

JONIANSYAH HARDJONO


Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

12 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya