Aksi 112, AJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis
Editor
Suseno TNR
Sabtu, 11 Februari 2017 19:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh peserta "aksi 112", terhadap dua jurnalis Metro TV dan seorang jurnalis Global TV. Insiden itu terjadi saat aksi 112 di gelar di Masjid Istiqlal, Sabtu, 11 Februari 2017.
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk melaporkan kasus kekerasan ini ke kepolisian agar bisa diusut. AJI juga mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat meliput aksi massa, yang berpotensi konflik dan tak menghargai para jurnalis.
Hasim menuturkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi UU Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 8 undang-undang Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti yang diatur dalam pasal 3 undang-undang tersebut.
Menurut Hasim, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik memperoleh berita yang akurat dan benar, karena jurnalis tidak bisa bekerja secara leluasa di lapangan. "Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik."
Kasus kekerasan itu bermula saat dua jurnalis Metro TV, Desi Bo (reporter) dan Ucha Fernandes (kameramen), sedang meliput aksi 112 pukul 11.00 WIB di sekitar Masjid Istiqlal. Tiba-tiba kerumunan massa mengusir mereka.
Dari keterangan yang dikumpulkan oleh AJI Jakarta, kedua jurnalis Metro TV ini saat itu mengambil gambar di depan pintu masuk Al Fatah Masjid Istiqlal di sisi timur laut, seberang Gereja Katedral. Belum sempat masuk, terdengar suara orang yang mengusir mereka.
Lalu keduanya digiring oleh massa dan dicaci maki, di intimidasi, dan di suruh keluar dari lingkungan masjid. Ucha Fernandes dipukul perut, leher, dan kakinya. Sedangkan kepala Desi dipukuli pakai bambu dan terluka. Beruntung keduanya bisa dikeluarkan dari kerumuman massa.
Juru kamera Global TV Dino juga diintimidasi saat meliput aksi tersebut. Dia dituduh tidak sopan saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Sihab, tanpa menyertakan sebutan 'Habib'. Massa memaksa dia untuk menambahkan kata 'Habib' saat menyebut Rizieq Shihab. Kasus lainnya, pada Jumat malam, 10 Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa '112' dari lingkungan Masjid Istiqlal.
Kasus kekerasan serupa juga dilakukan oleh peserta aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu terhadap beberapa jurnalis. Sampai detik ini, pengaduan di Kepolisian Jakarta Pusat yang disampaikan oleh jurnalis Kompas TV pada awal November belum jelas pengusutannya.
Dalam kesempatan ini, AJI Jakarta mendorong Polres Jakarta Pusat untuk serius mengusut pelaku kekerasan yang memukuli jurnalis Kompas TV pada awal November tahun lalu.
Selain itu, AJI Jakarta mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
DIKO OKTARA