Mogok Kerja Empat Fraksi DPRD DKI, Begini Reaksi Ahok

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 12:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD DKI Jakarta memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan oleh Ahok pada periode 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memutuskan untuk berhenti bekerja dengan Pemerintah DKI Jakarta. Alasannya terkait status Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa penistaan agama.

Wakil Ketua DPRD Triwisaksana mengatakan penghentian itu berlangsung selama belum ada penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri soal status Basuki.


“Agar roda pemerintahannya jelas,” kata dia, Senin, 13 Februari 2017. Keempat fraksi itu yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sosial, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca : Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Triwisaksana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan gubernur yang didakwa karena perbuatan pidana yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun harus diberhentikan sementara. Pada 12 Februari 2017 kemarin, Ahok resmi kembali menjabat gubernur setelah non-aktif sekitar 3,5 bulan karena berkampanye.

Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, ketidakjelasan muncul lantaran Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ketidakjelasan status Basuki membuat kebijakan yang dihasilkan pemerintah dan parlemen Jakarta menjadi cacat hukum," kata dia.

Dewan pun akan meminta penjelasan ihwal status Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Surat permintaan tersebut dikirim ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini.


Selama surat belum dijawab, ia mengatakan dewan tak akan menggelar rapat kerja dengan eksekutif. “Terserah kalau mau diartikan boikot atau apapun,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik.

Ahok enggan menanggapi sikap keempat fraksi tersebut. “Tak tahu, saya tak tahu,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gembong Warsono tak memusingkan keputusan empat fraksi. Ia mengatakan dua pasal yang didakwakan ke Ahok tak sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 yang menjadi acuan pemberhentian Ahok.


Keduanya menyatakan ancaman hukuman kedua pasal yakni selama-lamanya empat tahun dan lima tahun. “Tak masalah, kami mengacu sesuai aturan saja,” kata Gembong.

LINDA HAIRANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya