Ingin Gratiskan PBB, Ahok: Sudah Tua Masak Dipalak Lagi  

Reporter

Jumat, 3 Maret 2017 15:40 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa warga DKI Jakarta di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, 15 Februari 2017. Foto: ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan seharusnya rumah atau tempat tinggal tidak lagi wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 yang dihadiri wajib pajak di Balai Kota, Jakarta.

"Seharusnya rumah dan tempat tinggal tidak kena PBB. Coba bayangkan, saya sudah pensiun, tapi tagihan naik terus. Sudah kerja keras waktu muda, masak sudah tua masih dipalak lagi," ucap Ahok di Balai Kota, Jumat, 3 Maret 2017.

Baca juga: Ahok Serahkan SPPT PBB-P2 ke Try Sutrisno dan Meutia Hatta

Menurut Ahok, seharusnya bangunan yang dikenai pajak adalah tempat yang dijadikan lokasi usaha. Tempat tersebut dinilai menghasilkan keuntungan, sehingga harus membayar pajak kepada negara. Namun Ahok mengaku banyak pihak yang tidak sepaham dengannya.

"Tapi akhirnya DPRD setuju," ujar Ahok.

Menurut Ahok, pembayaran PBB pada rumah atau tempat tinggal hanya akan menyusahkan warga, khususnya yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memiliki penghasilan. Padahal, saat masih bekerja, kebanyakan dari mereka sudah membayar pajak penghasilan dan lainnya.

"Veteran dulu itu rumah gede-gede. Tapi pajaknya ampun. Semoga ke depan mereka enggak perlu bayar. Saya sendiri juga kena PBB mahal sekali. Rumah saya lebih kecil daripada Pak Sekda (Saefullah) di Cilincing, tapi pajak saya Rp 34 juta satu rumah," tutur Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Simak juga: Ahok Menjamin Setiap Sen Pajak Digunakan Hati-hati

Saat bersamaan, Pemprov DKI juga membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang semula dikenakan sebesar 6 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP). Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki tanah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar lewat diskresi yang dikeluarkan Ahok.

"Seharusnya kalau BPHTB berlaku di bawah Rp 2 miliar, PBB juga di bawah Rp 2 miliar, gratis. Tahun ini, kami (akan) minta semua PBB rumah tinggal tidak bayar lagi. Tempat usaha tetap bayar, tapi tetap disesuaikan," tutur Ahok.

LARISSA HUDA




Berita terkait

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

9 jam lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

1 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

2 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

2 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

3 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

4 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

8 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya