Dua Pelajar Bawa Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi Depok
Editor
Untung Widyanto koran
Minggu, 5 Maret 2017 13:31 WIB
TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua pelajar yang melakukan transaksi narkoba di Depok dan Jakarta. Kedua tersangka adalah EI, 17 tahun, dengan barang bukti sabu 0,4 gram dan JM, 17 tahun, ganja 20 gram.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan polisi menciduk pelajar tingkat akhir tersebut setelah mereka melakukan transaksi narkoba, Jumat kemarin. EI ditangkap di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatam Cimanggis.
Sedangkan JM ditangkap di Jalan Bawang Putih, depan perumahan KPAD Kodam Jaya, Kelurahan Cibubur, Kecamatan, Jakarta Timur. "Kedua pelajar ditangkap hasil pengembangan. Pertama, ditangkap EI sore harinya, lalu JM pada malam harinya," kata Firdaus, Ahad, 5 Maret 2017.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di lokasi tempat pencidukan EI, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah informasi tersebut dikembangkan, polisi berhasil menciduk pelajar tersebut.
Setelah menangkap EI, polisi menangkap JM dengan barang bukti empat paket ganja, yang dibungkus kertas cokelat. "Kedua tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya," ujarnya.
Polisi terus mengembangkan peredaran narkoba dari jaringan pelajar tersebut. Menurut dia, pelajar telah menjadi sasaran untuk mengedarkan barang haram tersebut. "Kami sedang selidiki keduanya sudah memakai sejak berapa lama."
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tren pengungkapan kasus narkoba di Depok, cenderung meningkat setiap tahun. Ia mencatat dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang menyalahgunakan narkoba juga meningkat.
Pada 2015, ada 19 mahasiswa yang terlibat kasus narkoba, dan meningkat menjadi 27 mahasiswa pada 2016.
Sedangkan, pelajar yang terlibat narkoba pada 2015 sebanyak 11 orang, dan meningkat menjadi 14 orang pada 2016. "Depok telah lama menjadi wilayah transit narkoba dan zona rawan peredarannya," ujarnya.
Polisi menjerat kedua pelajar tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya bisa lebih dari lima tahun."
IMAM HAMDI