Tak Ber-IMB, Gereja di Parung Panjang Terancam Disegel  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 5 Maret 2017 15:31 WIB

Spanduk penolakan terhadap penggunaan tempat tinggal untuk Gereja Methodist, Gereja Katolik, dan HKBP di Parung Panjang. Foto: Pendenta Gereja Methodist Parung Panjang, Efendi Hutabarat

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga gereja di Parung Panjang nyaris disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga tempat ibadah itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.

Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat membenarkan gerejanya tidak memiliki IMB sejak berdiri pada 2000. Namun, kata Efendi, selama ini tak pernah ada yang menyoalkan surat IMB itu. Menurut Effendi, gangguan muncul pada November 2016.


Saat itu, ujar Efendi, Ketua RT dan RW setempat mulai memprovokasi warga sekitar untuk menolak keberadaan gereja. “Mereka membuat surat ke gereja agar menghentikan kegiatan ibadah, namun tidak kami respon,” kata Efendi saat dihubungi, Ahad, 5 Maret 2017.


Baca: Gereja Paroki Parung Bogor Disegel

Pada 22 Februari 2017, pengurus gereja ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bertemu Sekretaris Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pada pertemuan itu, Pemerintah Bogor sepakat aktifitas gereja boleh berjalan sambil mengurus IMB.

Menurut Efendi, pihak gereja sebenarnya sudah mengurus surat IMB sejak 2002. Namun, tidak pernah disetujui. “Diurus, tapi mentok di surat keputusan bersama dua menteri, apalagi dari dasar harus ke RT/RW yang provokator,” ucap Efendi.

Pada 3 Maret, pengurus gereja dikumpulkan olehKepolisian Sektor Parung Panjang dan Komando Rayon Militer Parung Panjang. Dalam pertemuan yang dilakukan pukul 14.00-18.00 itu, Kepala Polsek dan Komandan Ramil memaksa agar gereja ditutup. “Namun, kami bilang tidak, kami tetap ibadah apapun yang terjadi,” ujar Efendi.

Setengah jam kemudian, sekretaris menelepon Efendi dan meminta mereka berkumpul di kantor desa. Pertemuan di balai desa itu dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, serta pihak-pihak yang menolak, seperti RT/RW, majelis taklim, Majelis Ulama Indpnesia, dan kelompok yang menamai diri dengan kelompok 11.

Pada pertemuan itu, seluruh hadirin memaksa untuk menutup tempat ibadah. Gereja keukuh menolak. Hingga akhirnya Sekcam mengeluarkan perintah agar Satpol PP menyegel gereja jika masih digunakan untuk kegiatan ibadah.


Baca juga: Satpol PP Bogor Larang Ibadah Natal GKI Yasmin

Menurut Efendi, setidaknya 50 personil polisi dan TNI yang berjaga di sekitar tiga gereja yang berdiri berdampingan. Namun, kata Efendi, gereja tak jadi disegel meski mereka menjalankan ibadah di sana. “Pihak penolak keliling terus, mereka mengimbau warga untuk kumpul di musala, tapi tidak dapat respon,” kata Efendi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

32 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

38 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya