TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Kepolisian Sektor Setiabudi berinisial Brigadir S ditangkap oleh Divisi Propam Polres Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2017. Penangkapan itu dilakukan setelah Brigadir S kedapatan meminta sejumlah uang sebagai kompensasi dari pencabutan laporan dari penduduk berinisal AB.
”Yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 7 Maret 2017.
Argo enggan membeberkan kronologi penangkapan dengan alasan belum mendapatkan laporan dari penyidik. “Iya, sedang diperiksa untuk mengetahui kronologinya seperti apa, biar jelas permasalahan kasusnya seperti apa,” kata Argo.
Selain Brigadir S, Divisi Propam meminta keterangan dari Brigadir Kepala DS. Sebab, Brigadir Kepala DS turut menandatangani laporan sebagai penyidik pembantu bersama Brigadir S. Namun DS tidak ditahan. “Ya, dimintai keterangannya juga,” ucapnya.
Penangkapan Brigadir S berawal dari laporan kehilangan mobil yang dibuat AB. Namun, empat hari kemudian, mobil itu ditemukan polisi di pinggir jalan tol Jagorawi. Karena itu, AB datang ke Polsek Setiabudi untuk mencabut laporan.
AB memberi tahu kepada Brigadir DS dan Bripka S bahwa mobilnya sudah ditemukan. Saat akan mencabut laporannya itulah Brigadir S meminta uang Rp 5 juta kepada AB.
Merasa diperas, AB pun melapor ke Propam Polres Jakarta Selatan. Propam Polres Jakarta Selatan kemudian menemani AB untuk menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut kepada Bigadir S. Saat Brigadir S menerima uang tersebut, petugas propam langsung membekuknya.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.