TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengusaha batu split (pecah) karena diduga membobol dana pinjaman dari tujuh bank pemerintah dan swasta. Pengusaha berinisial HS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka dikenakan kepada manajer representatif bank berinisial D.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan pembobolan ini berawal dari permohonan kredit modal kerja yang diajukan PT Rockit Aldeway milik HS. Dalam berkas pengajuannya, HS melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan agunan.
Seharusnya, D—sebagai manajer representatif bank—mengecek kebenaran dokumen dan harta yang dijadikan agunan. Namun ternyata D disuap dengan sejumlah uang sehingga mau meloloskan pengajuan kredit HS. "HS mempengaruhi D untuk melakukan penyimpangan sehingga permohonan HS disetujui," kata Agung, Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam dokumen pengajuan kredit, HS melampirkan berkas pemesanan pembelian (PO) batu split dari sepuluh perusahaan kepada PT Rockit Aldeway. Belakangan, setelah diselidiki, ternyata dokumen pemesanan itu fiktif. "HS bikin seolah-olah ada sepuluh perusahaan yang mengajukan order ke PT Rockit Aldeway. Tapi ternyata palsu," ujar Agung.
Dengan modus itu, HS berhasil membobol pinjaman sebesar Rp 836 miliar dari tujuh bank. Pencairan plafon kredit berlangsung beberapa tahap sejak Maret hingga Desember 2015. Setelah dana kredit cair, HS mempailitkan PT Rockit Aldeway dengan tujuan menghindari kewajiban membayar utang.
Atas perbuatannya, tersangka HS dan D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ANTARA
Berita terkait
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar
8 Februari 2024
Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.
Baca SelengkapnyaCIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud
11 Februari 2023
Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?
Baca SelengkapnyaCegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.
Baca SelengkapnyaTerkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking
28 Januari 2023
Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.
Baca SelengkapnyaWanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis
10 Januari 2023
Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaIsmail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri
8 November 2022
Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit
18 Agustus 2022
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri
20 Juli 2022
Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
17 Juni 2022
Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M
28 Desember 2021
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta
Baca Selengkapnya