Pemerintah DKI Gelar Konsultasi Publik Soal Raperda Reklamasi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 10 Maret 2017 09:23 WIB

Nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengacungkan ikan dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Mereka keberatan dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi teluk Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengadakan konsultasi publik terkait dengan penjaminan kualitas kajian lingkungan hidup strategis Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di ruang pola badan perencanaan pembangunan daerah Balai Kota DKI, Jumat, 10 Maret 2017.

Dalam surat bernomor 191/-079.43 yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah itu, turut mengundang ratusan pihak untuk mengikuti konsultasi publik. Mereka antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, ada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Sejumlah akademikus, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, serta asosiasi profesi dan pemerhati lingkungan juga berada dalam daftar undangan. Salah satunya Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik; pengamat tata kota: Yayat Supriatna, Nirwono Joga, dan Marco Kusumawijaya; pakar oseanografi Alan F. Koropitan; Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environment Law Henri Subagio; Emmy Hafild; dan Yayasan Mangrove Indonesia.

Dari badan usaha milik negara, pemerintah mengundang PT PLN, Pertamina Persero, PT Pelindo II, PT PJB Muara Karang, PT PJB Muara Angke, PT PJB Tanjung Priok, PT PHE ONWJ, PT SKK Migas, dan PT Nusantara Regas.

Tak lupa, para pemegang izin prinsip reklamasi pun diundang, antara lain PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT KEK Marunda Jakarta.

Sementara itu, pakar dari pemerintah DKI Jakarta, ada Hesti Nawangsidi, Sawarendro, Wowrjantari Sudarsono, dan Alvinsyah. Mereka akan menjadi pihak penanggap dalam sesi diskusi dan tanya-jawab di acara itu.

FRISKI RIANA




Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya