Mupida Bogor Status Quo-kan Kegiatan di 3 Gereja Parung Panjang

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 11 Maret 2017 17:33 WIB

Spanduk penolakan terhadap penggunaan tempat tinggal untuk Gereja Methodist, Gereja Katolik, dan HKBP di Parung Panjang. Foto: Pendenta Gereja Methodist Parung Panjang, Efendi Hutabarat

TEMPO.CO, Jakarta - Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat membenarkan adanya pelarangan kegiatan di Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan, dan Methodist, di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Benar. Yang melarang muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan muspida (musyawarah pimpinan daerah),” kata Efendi kepada Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017. Menurut Efendi, tiga rumah ibadah tersebut kini dinyatakan status quo sampai akhir Maret 2017. Penetapan tersebut, kata Efendi, diputuskan sepihak tanpa melibatkan pihak gereja dalam rapat gabungan di kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa, 7 Maret 2017.


Baca: Pemerintah Beri Kesempatan 3 Gereja Parungpanjang Urus Izin


Dalam rapat yang tidak mengundang pihak gereja maupun forum majelis takmir Griya PP tersebut, ujar Efendi, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati bahwa rumah-rumah ibadah yang berada di Griya Parung Panjang, Blok E II/1,3 dan 11 dinyatakan status quo. “Menunggu keputusan rapat forum komunikasi pimpinan daerah akhir Maret 2017,” ujar Efendi.

Penolakan terhadap tiga gereja itu sudah berlangsung selama beberapa tahun karena tidak memiliki Izian Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Efendi mengungkapkan, pada 22 Februari 2017, pihak gereja pernah diundang dalam pertemuan oleh Pemerintah kabupaten Bogor.


Dari pertemuan tersebut, Efendi menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membentuk tim komprehensif untuk memfasilitasi umat Kristiani agar memperoleh rumah ibadah permanen, lengkap dengan perizinannya.

Sekretaris Daerah juga meminta pihak yang menolak untuk menahan diri selama pihak gereja melakukan proses pengurusan perizinan rumah ibadah yang permanen. Kemudian pada 28 Februari 2017, Sekretaris Daerah Bogor memerintahnya stafnya untuk meninjau lokasi ibadah dan lokasi fasilitas umum yang akan difasilitasi pemerintah.

Efendi mengatakan, rombongan tersebut terdiri atas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, FKUB Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung Panjang, dan muspika Parung Panjang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Hasil kesepakatan dari peninjauan itu, kata Efendi, Totok Supriyadi dari Kesbangpol Kabupaten Bogor, mengatakan pihak gereja diharapkan mencari fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. “Dan mengatakan bahwa mereka tidak ada larangan ibadah di tempat semula selama gereja-gereja sedang mengurus fasilitas umum untuk ibadah,” ujar Efendi.


Baca juga: Penolakan Gereja di Parungpanjang, Begini Penjelasan Camat

Namun, dalam proses mengurus perizinan, Efendi mengungkapkan, tiba-tiba Forum Silaturahmi Takmir dan Forum Majelis Ta'lim Griya Parung Panjang menyampaikan surat berisi permintaan menghentikan peribadatan di rumah yang beralih fungsi. Selain itu, pada Ahad, 5 Maret 2017, muncul spanduk provokatif penolakan kegiatan peribadatan pada siang hari. Spanduk muncul setelah umat Kristen beribadah.

FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

30 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

36 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya