Kak Seto Kaget Ada Jaringan Prostitusi Online Spesialis Anak  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 14 Maret 2017 22:24 WIB

Seto Mulyadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengaku terkejut saat diberi kabar tentang adanya penyebaran konten pornografi anak di bawah umur secara online. Penyebaran konten pornografi anak-anak itu dilakukan dalam akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group.

Bahkan member dari grup itu mencapai 7.000 orang dari berbagai negara. "Saya cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Februari 2017.

Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya merupakan seorang wanita dan dua lainnya masih di bawah umur.

Seto berharap dengan terbongkarnya kejadian ini, para orang tua menjadi lebih peduli dan lebih perhatian pada anak-anaknya. Sebab, menurut Seto, orang tua biasanya sekadar menuntut anaknya dalam pencapaian akademik tanpa memperhatikan aspek lain.

Baca: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online

Akhirnya, dia melanjutkan, banyaknya tuntutan orang tua, para anak mengalami depresi dan melampiaskan kepada hal-hal yang bersifat menyimpang. "Karena itu mereka jadi menyimpang, apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," kata dia.

Selain itu, kata Seto, faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan, yakni adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya. "Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak penelantaran, banyak perilaku menyimpang," ujarnya.

Peran masyarakat umum juga diperlukan untuk mendukung peran orang tua dalam melindungi anak dari predator.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga para pelaku bisa saja diperberat hukumannya dengan undang-undang ini.

"Ada Undang-Undang (Nomor) 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," katanya.

Sebelumnya, polisi membongkar praktek pornografi anak jaringan internasional ini dari patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya. Empat tersangka ditangkap dan beberapa korban mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.

Terkait dengan psikologis para korban, Pribudiarta mengaku akan memberikan program pemulihan trauma bagi para korban.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya