Begini Pembelaan Aktivis Lingkungan terhadap Ahok Soal Reklamasi

Reporter

Jumat, 17 Maret 2017 20:33 WIB

JJ Rizal, Elisa Sutanudjaja, Emmy Hafild dan Sri Palupi sebagai narasumber Debat Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Tempo. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan hidup pro Ahok Emmy Hafild menuding isu reklamasi digiring demi kepentingan politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dia menuduh lawan-lawan politik Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggunakan isu reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta untuk mencemarkan nama Ahok sehingga tidak terpilih dalam Pilkada DKI putaran kedua, 19 April 2017.

"Sebagai seorang gubernur, Basuki Purnama tidak bisa menghentikan reklamasi," kata Emmy di Rumah Pemenangan Basuki-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.

Baca juga:

Aktivis Lingkungan Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan
DKI Belum Tentukan Banding Terkait Kekalahan Gugatan Reklamasi
Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI

Nur Hidayati Pimpin Walhi, Fokus Garap Isu Reklamasi


Saat ini, Emmy adalah juru bicara bidang lingkungan hidup pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Emmy adalah mantan Direktur Eksekutif Walhi untuk dua periode, yakni 1996-1999 dan 1999-2001.

Menurut Emmy, lawan politik pasangan Basuki-Djarot mengangkat isu bahwa proyek reklamasi 17 pulau itu dianggap hanya untuk mengakomodir kepentingan pengembang saja.

"Kami ingin meluruskan beberapa pemberitaan reklamasi yang mungkin terlupa karena isunya banyakan pilkada dari pada yang sebenarnya. Itu yang seharusnya kita pikirkan," ujar Emmy, yang tahun 1999 dinobatkan sebagai salah satu Hero of The Planet oleh majalah Time.

Emmy mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama tidak bisa menghentikan proyek reklamasi. Karena, katanya, proyek itu telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta kemudian ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Ahok sebetulnya hanya bertindak sebagai eksekutor dari keppres tersebut," kata Emmy yang status Facebook-nya penuh dengan kampanye bagi pemenangan pasangan Ahok-Djarot dan melemahkan pasangan calon lainnya.

Reklamasi sendiri, kata Emmy, sudah berjalan sejak 1970-an. Salah satu contoh reklamasi yang telah dilakukan di Jakarta adalah pembangunan Taman Impian Jaya Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Mutiara, dan Green Bay.

"Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu rencana sejak lama, tapi setelah itu ganti presiden. Itu sebetulnya proyek nasional. Gubernur DKI hanya eksekutor. Sementara, rencana dari pemerintah pusat," ujar Emmy, lulusan master bidang ilmu lingkungan dari Universitas Wisconsin, Madison pada 1994.

Emmy membantah kabar yang dihembuskan aktivis sosial dan lingkungan bahwa proyek reklamasi menyingkirkan nelayan. Padahal, katanya, reklamasi itu memberdayakan dan menata pembangunan di pantai utara.

"Kalau jadi reklamasi, rakyat Jakarta itu untung. Nelayan tidak disingkirkan tapi diberdayakan dan ditata dan sanitasi dibangun. Muara Angke yang jadi pusat perikanan besar, akan jadi yang terbesar dan modern," ujarnya berpromosi.

Simak juga:

Ahli Oceanografi: Reklamasi Ancam Ekosistem Laut
Ahli IPB: Keputusan Reklamasi Jakarta Jangan Diambil Parsial

Konsultasi Publik Reklamasi Jakarta Dituduh Diskriminatif

Pakar ITB: Reklamasi Teluk Jakarta Akan Perparah Banjir


Pendapat Emmy itu dibantah aktivis aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi nelayan di Muara Angke menggugat Gubernur Basuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam soal reklamasi.

Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, menjelaskan Gubernur Basuki Purnama salah menggunakan peraturan dalam menerbitkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Isnur, Ahok harusnya berpatokan pada peraturan baru, bukan peraturan yang lama. Peraturan baru tersebut adalah Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, sedangkan peraturan lama yang digunakan Ahok dalam mengeluarkan izin yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

"Kalau begini, dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang di PTUN," kata Isnur kepada wartawan.

Dalam aturan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhadap daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional. Izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014. Harusnya ini bukan kewenangan dia lagi, tapi sudah di KKP," ujar Isnur.

Lihat juga:

Tema Berubah, Walhi Tolak Jadi Pemateri Diskusi Reklamasi
Amdal Pembangunan Tanggul Raksasa Dinilai Cacat Hukum

Walhi: Moratorium Reklamasi Sebatas Retorika Politik


Pada Kamis 16 Maret 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga nelayan Muara Angke terkait pembangunan reklamasi Pulau K, I dan F.

Majelis hakim menyatakan tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Surat keputusan itu ditandatangani Gubernur Basuki Purnama yang menjadi tergugat. Selain Basuki atau Ahok, nelayan Muara Angke juga menggugat PT Pembangunan Jaya Ancol, badan usaha daerah miliik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Putusan PTUN tersebut sekaligus membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga perusahaan yang dua diantaranya dimiliki badan usaha milik daerah DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

LARISSA

Catatan Redaksi:
Ada perubahan judul pada 21 Maret 2017, sesuai dengan surat penjelasan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

41 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

51 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya