DKI Banding Kasus Reklamasi Pulau ke PTTUN, Ini Alasannya  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 20 Maret 2017 12:52 WIB

Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, berharap pihaknya bisa memenangi perkara ini. Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat reklamasi harus dilanjutkan.

“Komitmennya, kami menjalankan peraturan. Yang jelas, prinsipnya Jakarta itu ada problem pembangunan dengan penduduk 10 juta lebih,” ujar Soni di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017. Dia menuturkan, kebutuhan lahan di Jakarta menjadi hal yang sangat penting.

Lihat: PTUN Kabulkan Pencabutan SK Gubernur Soal Pulau K

Apalagi, dengan adanya pembangunan yang sedang gencar seperti saat ini, kebutuhan lahan yang luar biasa harus terpenuhi. Kemudian, Soni menilai reklamasi dapat mengangkat ekonomi rakyat yang miskin, terutama nelayan.

“Dua hal ini harus simultan dilakukan. Jadi, bagaimana menyediakan lahan tapi tetap memperhatikan lingkungan, juga rakyat tidak boleh diabaikan,” ujar Soni. Menurut dia, reklamasi merupakan kombinasi antara perjuangan untuk menyejahterakan nelayan, menambah lahan, dan mengantisipasi pesatnya pembangunan Jakarta.

Selain itu, Soni menambahkan, pemerintah daerah akan tetap menjaga lingkungan di pantai utara Jakarta. “Membangun perluasan lingkungan dengan tetap memberikan perhatian kepada mereka yang kecil, terutama yang terkena dampak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.

Lihat pula: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Nelayan Kesatuan Tradisional Indonesia (NKTI) juga menyatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.

LARISSA HUDA



Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya