Pemprov DKI Akan Banding Soal Reklamasi, Ini Reaksi KNTI  

Reporter

Selasa, 21 Maret 2017 15:25 WIB

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu. PTUN memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Perwakilan KNTI, Tigor Hutapea, mengatakan putusan PTUN telah menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan untuk pembangunan reklamasi memiliki banyak masalah. "Putusan ini juga menegaskan pemerintah harus segera menerapkan Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan," kata Tigor dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Ini 3 Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding

Berkaca pada banding gugatan Pulau G yang dimenangkan pihak Pemprov DKI, Tigor menduga materi banding yang akan diajukan mungkin tidak jauh dengan materi banding gugatan sebelumnya. Materi yang dimaksud adalah tentang prosedural pengajuan gugatan.

"Mereka kemungkinan akan menyasar ke prosedural, misalnya Walhi tak berkepentingan karena tidak ada di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta," katanya.

Meski begitu, Tigor menegaskan, pihaknya bersama Walhi dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan terus memperjuangkan hak nelayan tradisional. Beberapa langkah pun akan ditempuh agar kekalahan di momen banding tak terulang.

Baca: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

"Kami akan meminta Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau proses ini. Selain itu, kami ingin hakim yang dipilih harus memiliki sertifikasi hukum lingkungan," kata Tigor.

Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, memastikan pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan PTUN. Menurut dia, ada tiga hal yang membuat Pemprov DKI Jakarta harus mengajukan banding atas kekalahan tersebut di PTUN Jakarta. Pertama, Soni mengakui ada beberapa dokumen izin reklamasi yang tidak dilengkapi oleh pihaknya, misalnya dokumen tentang tata ruang atau zonasi.

Kedua, Soni menuturkan, penyebab kekalahan Pemprov DKI Jakarta disebabkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak pernah disosialisasikan. Padahal, kata dia, amdal telah dibahas dan dilakukan pemerintah daerah. "Itu juga tidak disinggung, seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujarnya.

Baca: Djarot Nyatakan Kaji Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F, I, K

Ketiga, Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Soni berharap adanya dokumen kelengkapan dan memori banding tersebut bisa menjustifikasi dan mendudukkan masalah pada porsinya.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya