Pemerkosaan Siswi SMK, Bapak-Anak Ini Ditangkap Saat di Pelabuhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 Maret 2017 18:38 WIB

Ilustrasi perkosaan. baomoi.com

TEMPO.CO, Bekasi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi mengapresiasi penangkapan bapak dan anak bernama Budi Rachmat, 54 tahun, dan Dicky Darmawan, 22 tahun, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMK di Kota Bekasi.

”Tersangka hampir melarikan diri ke Kalimantan,” kata komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya, Kamis, 23 Maret 2017. Budi dan anaknya ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa malam, 21 Maret 2017, di daerah Jakarta Utara, tak jauh dari pelabuhan.

”Mereka bersiap menyeberang ke Kalimantan,” ujar Sugeng. Menurut dia, kedua tersangka sudah mencium langkah kepolisian yang hendak menangkap, sejak kasus itu dilakukan penyelidikan mulai 25 Februari 2017.

Baca: Kesepian dan Ada Kesempatan, Motif Bapak-Anak Perkosa Siswi SMK

Menurut Sugeng, awalnya tersangka tidak ke mana-mana, karena lembaganya bersama dengan sekolah, keluarga, serta kepolisian sudah “mengunci” kasus tersebut agar tersangka tidak curiga. “Tapi, setelah ramai pemberitaan, tersangka berupaya melarikan diri,” tuturnya.

Sugeng menyatakan polisi butuh waktu selama tiga hari untuk mengintai tersangka serta melacak keberadaannya. Akhirnya, satu jam sebelum kapal laut berangkat ke Kalimantan, keduanya dapat tertangkap. “Kami sangat apresiasi kepolisian,” kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. “Tersangka sudah ditahan,” ujarnya.

Hero mengakui tak bisa langsung menangkap sejak kasus itu dilaporkan. Sebab, penyidik harus memiliki bukti yang cukup, seperti visum dan keterangan lain yang mendukung penetapan tersangka. “Setelah bukti cukup, kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADI WARSONO



Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

27 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

30 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

30 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

40 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

42 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

48 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

59 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

8 Maret 2024

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya