TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Bekasi menjadi korban pemerkosaan oleh bapak serta anak yang merupakan paman dan sepupu korban. Polisi telah menangkap pelaku bernama Budi Rachmat, 54 tahun, dan anaknya, Dicky Darmawan, 22 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, Sugeng Wijaya, mengatakan motif bapak dan anak itu memperkosa IP, 16 tahun, adalah Budi Rachmat kesepian karena jarang bertemu dengan sang istri. Sedangkan anaknya, Dicky, karena pernah melihat bapaknya memperkosa sepupunya itu.
"Korban hanya tinggal bertiga dengan tersangka," ucap Sugeng, Kamis, 23 Maret 2017. Menurut Sugeng, IP sejak kecil dititipkan di rumah Budi di Teluk Pucung, Bekasi Utara, lantaran orang tuanya di Kabupaten Bogor tak punya lagi biaya untuk menyekolahkannnya.
Baca: Bapak dan Anak Perkosa Siswi SMK, Terungkap Gara-gara Cupang
"Pamannya sepakat. Lagi pula sudah tidak ada anak kecil," ujar Sugeng. Nahas, seiring berjalannya waktu, tutur dia, pamannya bukannya ikut mendidik malah melakukan kekerasan seksual terhadap IP sejak korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Baca Juga:
"Sampai korban lulus SD, lulus SMP, bahkan hingga SMK, tersangka terus melakukan pencabulan," kata Sugeng. Ia berujar, awalnya, hanya Budi yang melakukan perbuatan bejatnya itu. Namun, pada 2014, Dicky memergokinya, lalu ikut-ikutan melakukan perbuatan tersebut.
"Orang tuanya tidak tahu anaknya juga ikutan," ucap Sugeng. Menurut dia, hal itu dilakukan karena ada kesempatan cukup besar. Di rumah tersebut, hanya ada korban dan kedua tersangka. Adapun tersangka Budi diduga melakukan perbuatan itu lantaran istrinya jarang pulang ke rumah.
"Istrinya kerja di Jakarta. Pulangnya kadang seminggu sekali, bahkan sebulan sekali," tuturnya. Diduga, hal ini yang membuat tersangka kesepian, apalagi kesempatan untuk mencabuli korban cukup besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
ADI WARSONO