Sehari Ditahan Kasus Sabu, Kondisi Ridho Rhoma Kurang Fit

Reporter

Minggu, 26 Maret 2017 16:39 WIB

Kakak lain ibu pedangdut Ridho Rhoma, Debby Veramasari Iramadan kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai menjenguk Ridho Rhoma di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, 26 Maret 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Krisna Murti, mengatakan kondisi kliennya kurang fit. Menurut Krisna, Ridho kelelahan lantaran masih harus menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

"Dia cuma kurang istirahat, masih dalam proses pengembangan dan penyidikan. Sampai jam 03.00 WIB dia masih ditanya-tanya oleh penyidik," ujar Krisna saat dijumpai di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ahad, 26 Maret 2017.

Baca juga: Ridho Rhoma Pakai Narkoba untuk Jaga Diet Tubuhnya?

Adapun kedatangan kuasa hukum yang didampingi kakak dari lain ibu Ridho Rhoma, Debby Veramasari, sekadar menjenguk dan memberikan dukungan terhadap adiknya itu. Menurut Krisna, tidak ada pembicaraan serius dalam pertemuan tersebut.

"Mbak Debby sebagai kakaknya, bicara yang enteng-enteng saja ngobrol-nya. Enggak tanya-tanya yang berat-berat. Masih sekadar say hello, tanya keadaannya," ujar Krisna.

Debby meyakini kondisi Ridho Rhoma masih dalam keadaan sehat. Debby mengatakan belum membicarakan hal serius terkait dengan kasus yang menjerat adiknya itu. Menurut Debby, Ridho hanya mengalami shock atas peristiwa yang menimpanya.

"Jadi keluarga tidak mau banyak tanya apa-apa dulu. Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sudah ada perkembangannya. Mohon doanya, semoga masalah ini bisa cepat diselesaikan dengan baik," ujar Debby.

Ridho Rhoma dan seorang temannya masih ditahan setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 0,7 gram sabu dan alat pengisapnya atau bong pada Ridho.

Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli pada tersangka S. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie menuturkan, keduanya terbukti positif mengkonsumsi barang haram itu.

Simak juga: Kunjungi Ridho Rhoma, Kakak Tiri Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kepolisian menyebutkan Ridho dan S merupakan pengguna. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki adanya jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya anggap ini ujian, ujian orang tua dan keluarga. Insya Allah ke depan lebih baik. Semoga Ridho dapat hidayah, dan lebih bisa fokus pada karier. Saya harap ini akan ada hikmahnya," ujar Debby.

LARISSA HUDA

Video Terkait: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya