Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 27 Maret 2017 17:12 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara menilai penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso sudah berakhir pada 26 Maret 2017. Karena itu, pengacara meminta pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu melepaskan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu. “Sejak tadi malam, pukul 00.00, penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar,” kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica, Senin, 27 Maret 2017.

Otto mengatakan status Jessica saat ini adalah tahanan, bukan terpidana. Sebab, meski divonis bersalah di pengadilan negeri, keputusan itu belum inkracht. Jessica masih mengajukan perlawanan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Baca: Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget

Penahanan Jessica saat ini didasari surat penahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat penahan itu hanya berlaku sampai 26 Maret 2017. Jika Jessica memang harus ditahan, kata Otto, seharusnya kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung (MA). “Tapi surat penahanan dari MA tidak ada,” katanya.

Menurut Otto, pengacara sudah mengirim surat kepada Rumah Tahanan Pondok Bambu agar Jessica dibebaskan. Namun sejauh ini pihak rumah tahanan belum memberikan jawaban. “Nah, kami tanya rutan, mereka bilang tidak tahu ini ditahan dari mana,” tuturnya.

Kepala Rutan Pondok Bambu Oka Yusanti membantah jika penahanan Jessica dikatakan tidak berdasar. Menurut Ika, penahan Jessica tidak membutuhkan surat perpanjangan lagi karena putusan pengadilan tinggi menyebutkan dalam salah satu poinnya bahwa menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca: Ditawari Bikin Film, Jessica Mulai Tulis Kisah Hidupnya

”Kami sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan nomor 393/tip/2016/pt.dki, yang amar putusannya ada empat poin,” kata Ika.

Selain memutuskan menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa, kata Ika, ada poin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, amar putusan ketiga itulah yang menjadikan dasar penahanan Jessica,” dia menjelaskan.

INGE KLARA SAFITRI



Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

7 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

8 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

11 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

18 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya