Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Reporter

Selasa, 28 Maret 2017 23:36 WIB

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu bernama Ira Rahmawati, 30 tahun, melaporkan Rumah Sakit XX, Bekasi dan seorang dokter spesialis anak berinisial dr. YY yang diduga lalai saat menyelamatkan nyawa anak hingga mengakibatkan korban meninggal pada 2015 lalu.

Korban bernama Maudy Cendana Purba, 3 bulan, putri Ira meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Cabut Izin RS Menteng Mitra Afia

“Kalau misalnya set emergency itu standby, minimal kami dapat almarhum (anak saya) bisa dirujuk ke RS yang lain,” kata Ira saat melaporkan dugaan malapraktek di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Maret 2017. Menurut dia, dalam kondisi genting, dokter YY tak merujuk anaknya ke rumah sakit mana yang layak.

Ira menceritakan kronologis putrinya itu meninggal di rumah sakit. Sepekan sebelum meninggal, Maudy memiliki riwayat sakit infeksi paru-paru. Ira sempat membawa putrinya ke Rumah Sakit XX Bekasi dan mendapat perawatan. Setelah sembuh dokter mengizinkan untuk dibawa pulang.

Pada 6 November 2015 kondisi Maudy memburuk dan tak bersedia makan. Ira membawa anaknya ke rumah sakit tempat ia bekerja. Kebetulan, ia dan suaminya bekerja di Rumah Sakit XX Bekasi sebagai perawat dan bidan. Saat tiba di rumah sakit kondisi anaknya makin memburuk.

Dia menyayangkan saat tiba di rumah sakit, anaknya dirawat di ruang inap biasa. Padahal anaknya harusnya mendapat pertolongan di ruang gawat darurat. Ira melihat tubuh anaknya makin membiru.

Dokter YY sempat memberi pertolongan dengan menyedot lendir di dalam tubuh Maudy. Namun sebentar tubuh anaknya membiru lagi dan kesakitan.

Kata Ira, dokter YY kemudian menyarankan agar Maudy dirujuk ke rumah sakit lain. Sayangnya dokter tersebut tak memberi tahu Maudy bakal dirujuk ke mana. Bahkan dibiarkan saja di ruang inap tanpa dipindah ke ruang gawat darurat.

“Ini karena kelalaian,” ujar Ira didampingi kuasa hukumnya. Kata dia, di rumah sakit itu tak tersedia perlengkapan medis yang lengkap. “Saat itu yang dibutuhkan anak saya mesin suction, mesin sedot lendir,” ucap dia.

Simak juga: Korban Vaksin Palsu Mengadu ke Komnas Perlindungan Anak

Kuasa hukum Ira, Afrizal melaporkan rumah sakit dan dr. YY atas dugaan malapraktek. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP junto Pasal 84 ayat 2 Undang-undang tentang Kesehatan.

“Selama ini korban takut untuk melaporkan ke polisi, makanya baru sekarang dilaporkan,” tutur dia.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya