Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta memutuskan “walk out” dari rapat pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena kami menilai sidang amdal hari ini cacat prosesnya,” kata Direktur Walhi Jakarta Puput T.D. Putra kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017. Puput menilai, amdal yang dibuat pemerintah bersama pengembang itu janggal. Alasannya, reklamasi telah terlebih dulu dibuat sebelum amdal dibuat.
“Kita tahu pembuatan Pulau C dan D sudah terjadi dan sudah ada bangunannya, kok bisa amdal baru dibahas, ini amdal macam apa?” kata Puput dengan nada memprotes. Harusnya, kata Puput, pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan. Karena sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberi sanksi penghentian pembangunan.
Manajer Program dan Kampanye Walhi Jakarta Zulpriadi mengatakan pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Harusnya semua pergub (peraturan gubernur) dan permen (peraturan menteri) yang bertentangan dengan undang-undang harus dicabut,” ucap Zulpriadi.
Menurut Zulpriyadi, sidang pembahasan amdal hari ini hanya upaya legalisasi bentuk kejahatan dan kerusakan lingkungan. Pemerintah juga dianggap kalah terhadap korporasi. “Akhirnya yang dirugikan adalah warga Jakarta, khususnya nelayan,” ujar Zulpriadi.
Hari ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas amdal Pulau C dan D. Sejumlah pejabat dari kementerian dan ahli terlibat dalam pembahasan. Di antaranya dari KLHK, ahli dari sejumlah universitas, HNSI, dan Walhi Jakarta. Namun sidang tak berjalan lancar karena Walhi melakukan walk out.
Mereka menganggap pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pembahasan sidang ini dianggap omong kosong dan tidak memiliki makna apa pun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun.