Walhi Walk Out saat Pembahasan Amdal Reklamasi Pulau C dan D  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 30 Maret 2017 17:08 WIB

Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta memutuskan “walk out” dari rapat pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena kami menilai sidang amdal hari ini cacat prosesnya,” kata Direktur Walhi Jakarta Puput T.D. Putra kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017. Puput menilai, amdal yang dibuat pemerintah bersama pengembang itu janggal. Alasannya, reklamasi telah terlebih dulu dibuat sebelum amdal dibuat.

Baca: Reklamasi Dibahas Tertutup, Aktivis Tolak Amdal Pulau C dan D

“Kita tahu pembuatan Pulau C dan D sudah terjadi dan sudah ada bangunannya, kok bisa amdal baru dibahas, ini amdal macam apa?” kata Puput dengan nada memprotes. Harusnya, kata Puput, pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan. Karena sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberi sanksi penghentian pembangunan.

Manajer Program dan Kampanye Walhi Jakarta Zulpriadi mengatakan pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Harusnya semua pergub (peraturan gubernur) dan permen (peraturan menteri) yang bertentangan dengan undang-undang harus dicabut,” ucap Zulpriadi.

Menurut Zulpriyadi, sidang pembahasan amdal hari ini hanya upaya legalisasi bentuk kejahatan dan kerusakan lingkungan. Pemerintah juga dianggap kalah terhadap korporasi. “Akhirnya yang dirugikan adalah warga Jakarta, khususnya nelayan,” ujar Zulpriadi.

Hari ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas amdal Pulau C dan D. Sejumlah pejabat dari kementerian dan ahli terlibat dalam pembahasan. Di antaranya dari KLHK, ahli dari sejumlah universitas, HNSI, dan Walhi Jakarta. Namun sidang tak berjalan lancar karena Walhi melakukan walk out.

Baca juga: DKI Bahas Amdal Pulau C dan D Bareng PT Kapuk Naga Indah

Mereka menganggap pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pembahasan sidang ini dianggap omong kosong dan tidak memiliki makna apa pun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya