TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta, secara tertutup. Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kukuh menolak reklamasi.
“Kami secara tegas menolak amdal Pulau C dan D, karena cacat prosedural dan cacat substansi partisipasi publik,” kata aktivis LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: DKI Bahas Amdal Pulau C dan D Bareng PT Kapuk Naga Indah
Nelson menganggap pembahasan amdal Pulau C dan D bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D. KLHK menganggap pengembang reklamasi melanggar izin lingkungan. PT Kapuk Naga Indah diwajibkan memperbaiki pelanggaran sebelumnya, termasuk memisahkan Pulau C dan D.
Siti juga meminta agar PT Kapuk Naga Indah membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Menurut Nelson, kajian itu harusnya dibuka ke publik, khususnya bagi warga terdampak reklamasi. “Namun sejauh ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses publik,” ujar Nelson.
Inilah, kata Nelson, yang menjadi alasan para aktivis lingkungan, seperti LBH Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menolak pembahasan dokumen amdal. “Koalisi menolak pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D,” ucap Neslon.
Aktivis dan warga, ujar Nelson, menganggap pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan, karena tidak memiliki dasar hukum jelas.
Menurut Nelson, pembahasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, omong kosong dan tidak memiliki makna apa pun, karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. “Pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Nelson.
Baca juga: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi
Sejumlah pihak yang diundang menghadiri sidang amdal, di antaranya KLHK, TNI AL, Bappeda DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air, Direktur Walhi Jakarta, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, serta pengembang Pulau C dan D.
AVIT HIDAYAT