Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Dibahas Tertutup, Aktivis Tolak Amdal Pulau C dan D

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Foto udara bangunan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Reklamasi ini masih mendapat penolakan dari nelayan Muara Angke. ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto udara bangunan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Reklamasi ini masih mendapat penolakan dari nelayan Muara Angke. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta, secara tertutup. Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kukuh menolak reklamasi.

“Kami secara tegas menolak amdal Pulau C dan D, karena cacat prosedural dan cacat substansi partisipasi publik,” kata aktivis LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: DKI Bahas Amdal Pulau C dan D Bareng PT Kapuk Naga Indah

Nelson menganggap pembahasan amdal Pulau C dan D bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D. KLHK menganggap pengembang reklamasi melanggar izin lingkungan. PT Kapuk Naga Indah diwajibkan memperbaiki pelanggaran sebelumnya, termasuk memisahkan Pulau C dan D.

Siti juga meminta agar PT Kapuk Naga Indah membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Menurut Nelson, kajian itu harusnya dibuka ke publik, khususnya bagi warga terdampak reklamasi. “Namun sejauh ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses publik,” ujar Nelson.

Inilah, kata Nelson, yang menjadi alasan para aktivis lingkungan, seperti LBH Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menolak pembahasan dokumen amdal. “Koalisi menolak pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D,” ucap Neslon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis dan warga, ujar Nelson, menganggap pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan, karena tidak memiliki dasar hukum jelas.

Menurut Nelson, pembahasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, omong kosong dan tidak memiliki makna apa pun, karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. “Pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Nelson.

Baca juga: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

Sejumlah pihak yang diundang menghadiri sidang amdal, di antaranya KLHK, TNI AL, Bappeda DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air, Direktur Walhi Jakarta, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, serta pengembang Pulau C dan D.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

15 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

51 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.