Santa Clara Bekasi, Ini Alasan Umat Islam Tak Mau Gugat ke PTUN

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 31 Maret 2017 08:00 WIB

Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan ratusan ormas Islam, di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. AP Photo

TEMPO.CO, Bekasi - Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi menolak pembangunan gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Aksi penolakan yang dilakukan di depan gereja pada Jumat, 24 Maret 2017, berlangsung ricuh. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul, sehingga beberapa orang terluka.


Sekretaris Lembaga Dakwah Syam, Imran Nasution, mengatakan saat ini Majelis Silaturahmi Umat Islam lebih memilih mendesak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk membatalkan surat izin pelaksanaan mendirikan bangunan (SIPMB) gereja Santa Clara ketimbang menempuh jalur hukum melalui pengadilan.


Baca: Santa Clara Bekasi, Rahmat: Penghentian Sementara Tak Cabut SIPMB


"Teman-teman belum mengarah ke sana (jalur hukum),” kata Imran, Jumat, 30 Maret 2017. Imran mengaku sempat menyarankan kepada rekan-rekannya di MSUIB agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Namun, mereka belum mau,” ujar Imran.


Alasannya, kata Imran, pemerintah cenderung melakukan banding jika dikalahkan oleh pengadilan. Kecurigaan itu, ujar Imran, bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman, pemerintah pernah tidak melaksanakan putusan pengadilan, meskipun kalah di pengadilan seperti gugatan terhadap Gereja Kalamiring di Jatisampurna, Kota Bekasi.


Advertising
Advertising

“Pemerintah kalah, tapi banding. Teman-teman tidak mau, kalau kalah ya kalah, jalankan putusan," kata Imran. Menurut Imran, aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa kali karena pembangunan gereja Santa Clara tidak beres perihal proses perizinannya. “Seperti pemalsuan tanda tangan persetujuan dari warga,” kata Imran.

Meski ada yang janggal, ujar Imran, pemerintah tetap mengeluarkan izin pembangunan gereja tersebut. Aksi demonstrasi pun digelar beberapa kali. “Namun, pemerintah tetap menolak mencabut izin pembangunan gereja,” ujar Imran.


Baca juga: Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut

Pada Agustus 2015, demo digelar di depan kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. Bahkan, massa sempat memblokir jalan raya tersebut. Namun, pemerintah bergeming.



ADI WARSONO

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

35 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

42 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya