Gereja Santa Clara Bekasi, Ini Penilaian Komnas HAM  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 31 Maret 2017 16:46 WIB

Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan ratusan ormas Islam, di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. AP Photo

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengizinkan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara. Belakangan, pembangunan itu didemo oleh Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi.

“Kota Bekasi sangat serius menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama Komnas HAM, Jayadi Damanik, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: Santa Clara Bekasi, Wali Kota 3 Kali Kembalikan Rekomendasi

Atas upayanya tersebut, kata Jayadi, lembaganya mengundang Rahmat untuk menerima penghargaan beberapa waktu lalu. Padahal, ujar Jayadi, bupati dan wali kota berjumlah ratusan di Indonesia.

Menurut Jayadi, Rahmat merupakan satu dari tiga penerima penghargaan perihal perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dan Kementerian Agama perihal pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sudah cukup prosedural. Bahkan, telah melebihi kapasitas patuh pada peraturan yang tertuang dalam undang-undang.

“Panitia pembangunan gereja sudah bagus, memberikan proposal pembangunan ke RT hingga kecamatan, dan dapat persetujuan,” kata Jayadi. Karena itu, Jayadi menambahkan, apabila ada pihak yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum. “Sehingga dapat diusut oleh lembaga hukum,” ucap Jayadi.

Baca juga: Santa Clara Bekasi, Ini Alasan Umat Islam Tak Mau Gugat ke PTUN

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya tidak akan mencabut izin pembangunan gereja itu, sebab sejumlah prosedur sudah ditempuh dengan ketentuan yang ada. "Kalau persyaratan kurang, pemerintah harus hadir untuk menyediakan tempat sebagai rumah ibadah," katanya.

ADI WARSONO

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

30 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

37 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya