Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya.
"Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar," kata Achmad di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Jumat 31 Maret 2017.
Ia mengatakan di surat penangkapan itu, kliennya disangkakan pasal 107 KUHP tentang upaya permufakatan jahat atau makar. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti atas sangkaan mereka atas upaya makar yang akan dilakukan Al Khaththath.
"Itu (dua alat bukti) yang belum ditunjukan kepada kami, tapi dinyatakan bahwa penyidikan ini sudah berdasarkan dua alat bukti dengan tuduhan tadi," katanya.
Pihaknya bakal mengajukan ahli untuk membela kliennya. Namun, sejauh ini, Achmad masih mendalami penyelidikan yang dilakukan polisi. "Penyidik baru akan menilai keterangan-keterangan beliau apakah terkait (keterangan) saksi-saksi atau tidak."
Soalnya, selain menangkap Al Khaththath, polisi juga menciduk sejumlah mahasiswa bersama kliennya itu. "Tapi, beliau tidak kenal (mahasiswa yang ikut ditangkap)," ucapnya.
Labih jauh ia mengatakan klienya sudah dinyatakan sebagai tersangka karena ada dua alat bukti yang diklaim telah dimiliki polisi atas sangkaan makar tersebut. Namun, Al Khaththath membantah tuduhan itu.
Menurutnya, penydidik juga memberikan keleluasaan terhadap kliennya atas sangkaan mereka atas dugaan makar yang akan dilakukan.
"Bahkan, beliau leluasa menjelaskan ketidak keterkaitannya maupun keberatan atas sangkaan itu kepada polisi," ucapnya.