TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath atas dugaan permufakatan makar. "Penahanan bisa dilakukan karena yang pertama, (tersangka) ditakutkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 April 2017.
Selain Al Khaththath, penahanan dikenakan kepada empat orang lain dalam kasus yang sama. Masa penahan berlaku hingga 20 hari ke depan.
Argo mengatakan penyidik telah memeriksa Al Khaththath sejak kemarin. Dari hasil evaluasi, polisi khawatir Al Khaththath akan melakukan salah satu dari perbuatan itu. "Itu subjektivitas penyidik," kata Argo.
Baca: Sekjen FUI Resmi Ditahan, Pengacara Siapkan Praperadilan
Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Meski begitu, Al Khaththath dikabarkan menolak menandatangani surat itu. Argo mengatakan hal ini tidak terlalu bermasalah.
Argo cenderung menilai hal ini sebagai langkah yang tidak kooperatif dari Al Khaththath. "Dia enggak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," kata Argo.
Al Khaththath ditangkap pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Argo menegaskan penangkapan ini didasarkan pada adanya permufakatan makar yang dilakuan Al Khaththath dengan beberapa orang lain.
"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-undangnya seperti itu, sesuai Pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tentang makar)," kata Argo.
Polisi juga menahan empat orang di lokasi lain. Kemarin, menurut Argo, empat orang itu adalah IR, ZA, V, dan N. Saat ini kelima orang itu masih ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati
57 hari lalu
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaZelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang
26 Juli 2023
Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo
8 Mei 2023
Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua
Baca SelengkapnyaRKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
24 November 2022
Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
7 Juni 2022
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar
7 Juni 2022
Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.
Baca SelengkapnyaSultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?
3 Juni 2022
Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.
Baca SelengkapnyaDilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi
5 Agustus 2021
Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.
Baca SelengkapnyaDirektur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar
4 Agustus 2021
Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi
Baca SelengkapnyaRachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong
3 Juli 2021
Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,
Baca Selengkapnya