Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath  

Reporter

Editor

Sabtu, 1 April 2017 14:45 WIB

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath tiba di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Al Khaththath dan 19 delegasi massa aksi 212 jilid II akan bertemu dengan Komisi Hukum DPR, 21 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath atas dugaan permufakatan makar. "Penahanan bisa dilakukan karena yang pertama, (tersangka) ditakutkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 April 2017.

Selain Al Khaththath, penahanan dikenakan kepada empat orang lain dalam kasus yang sama. Masa penahan berlaku hingga 20 hari ke depan.

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa Al Khaththath sejak kemarin. Dari hasil evaluasi, polisi khawatir Al Khaththath akan melakukan salah satu dari perbuatan itu. "Itu subjektivitas penyidik," kata Argo.

Baca: Sekjen FUI Resmi Ditahan, Pengacara Siapkan Praperadilan

Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Meski begitu, Al Khaththath dikabarkan menolak menandatangani surat itu. Argo mengatakan hal ini tidak terlalu bermasalah.

Argo cenderung menilai hal ini sebagai langkah yang tidak kooperatif dari Al Khaththath. "Dia enggak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," kata Argo.

Al Khaththath ditangkap pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Argo menegaskan penangkapan ini didasarkan pada adanya permufakatan makar yang dilakuan Al Khaththath dengan beberapa orang lain.

"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-undangnya seperti itu, sesuai Pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tentang makar)," kata Argo.

Polisi juga menahan empat orang di lokasi lain. Kemarin, menurut Argo, empat orang itu adalah IR, ZA, V, dan N. Saat ini kelima orang itu masih ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

57 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya