TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada kartu tanda penduduk Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang adalah palsu. "Setelah dicek ternyata gelar Haji dan M.Ag yang bersangkutan palsu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko kepada Tempo, Kamis 6 April 2017.
Menurut Gunarko, tersangka juga mengakui jika ia belum pernah melakukan proses naik haji ke Tanah Suci, Mekkah. "Dia belum pernah menginjakkan kaki di Mekkah," katanya.
Gunarko menduga tersangka sengaja menggunakan dua gelar itu di depan dan belakang namanya untuk mendapat kepercayaan dari jamaah pengajian jika ia memiliki kapasitas dalam memberikan pelajaran mengaji.
Dari sisi materi pengajian, menurut Gunarko, kelompok pengajian yang terbentuk sejak November 2015 dan beranggotakan 130 orang itu sudah benar.
Hanya saja, kata Gunarko, Affandi memanfaatkan pengajian itu untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Affandi meminta para jamaah menyetor sejumlah uang dan menggantinya dengan kardus berisi daun kering. Nantinya, daun kering itu berubah menjadi uang. "Namun sampai saat ini janji tersangka tidak ada yang bisa dibuktikan," kata Gunarko.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.