Sidang Loly Candy`s, Terdakwa Sempat Tolak Ajakan Jadi Admin  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 April 2017 20:15 WIB

Sidang pertama kasus pornografi anak Loly Candy's yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto dari jendela), Pasar Minggu, Jakarta, 6 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum dari dua orang terdakwa kasus pornografi anak Loly Candy's 18+ berkukuh menyatakan klien mereka sebagai korban. Dua pelaku di bawah umur yang masing-masing berinisial SHDW, 16 tahun, dan DF, 17 tahun, itu menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa penuntut menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tersangka lain Loly Candy's, yaitu Bachrul Ulum alias Wawan dan DS, pun dihadirkan sebagai saksi.

"Dari keterangan Wawan, SHDW direkrut (jadi admin Loly Candy's pada Februari 2017, jadi seminggu sebelum dibawa (ditangkap). Itu pun sempat ada penolakan (dari SHDW)," ujar pengacara SHDW, Novia Hendrayati, saat ditemui seusai persidangan, Kamis, 6 April 2017.

Dia berujar SHDW akhirnya menjadi admin, karena tak sanggup menolak ajakan Wawan. "Mereka intens berkirim japri (pesan pribadi), dan ada perhatian ke SHDW. Dari situ SHDW jadi tak enak menolak ajakan."

Baca: Awal Mula Tersangka Remaja Terlibat Jaringan Pedofilia Online

Keterangan Wawan di berita acara pemeriksaan (BAP), kata Novia, sempat berubah. "Awalnya bilang (mengajak SHDW) pada November 2016, setelah dikonfirmasi lagi, ternyata pada Februari 2017."

Novia berkata pihaknya sempat mengajukan rekomendasi dan meminta pengadilan mempertimbangkan teknis penahanan terdakwa di bawah umur, khususnya untuk SHDW. "Kami sempat minta upaya penangguhan penahanan atau dialihkan, baik itu penahanan kota atau rumah," ujar Novia.

Kuasa hukum SHDW dan DF pun menghadirkan perwakilan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, untuk mendukung rekomendasi yang diajukan.

"Dari awal penyelidikan (kasus Loly Candy's), Bapas dilibatkan. "Kami minta ada treatment agar anak-anak itu jalani pidana di luar lembaga, bagaimanapun mereka adalah korban," ujar pembimbing di Bapas Bogor, Heru Purwanto, di depan ruang sidang.

Jaksa penuntut, Maidarlis, tak banyak berkomentar mengenai sidang yang berlangsung tertutup itu. Dia hanya menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan sama dengan pasal yang diajukan kepolisian.

SHDW dan DF, ujarnya, didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk SHDW itu sifatnya alternatif, kalau DF sifatnya akumulatif karena dia juga menyebarluaskan (konten pornografi)," kata Maidarlis.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.

Baca Selengkapnya

Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

31 Januari 2024

Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.

Baca Selengkapnya

Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

31 Januari 2024

Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

Baca Selengkapnya

Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

2 Desember 2023

Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.

Baca Selengkapnya

Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

3 Januari 2023

Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.

Baca Selengkapnya

Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

19 Juli 2022

Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

Sekolah Islam Shafta Surabaya menggelar sosialisasi bahaya pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

Baca Selengkapnya

Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

13 Juli 2022

Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

Banyak anak sekarang belum memahami batasan dalam mengakses informasi yang tersebar di dunia internet sehingga rentan jadi korban kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

24 Januari 2022

Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang pedofil yang memperkosa puluhan remaja perempuan berusia 13-16 tahun.

Baca Selengkapnya

Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

30 Desember 2021

Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

Ghislaine Maxwell divonis bersalah atas lima dakwaan karena perannya membantu pedofil Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual gadis di bawah umur

Baca Selengkapnya

Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

8 November 2021

Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.

Baca Selengkapnya